Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum membantah dirinya adalah pemilik maupun pegawai di PT Anugrah Nusantara. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anas, Handika Honggo Wongso. Bantahan itu terkait dengan dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melihat PT AN merupakan tempat menampung uang hasil korupsi beberapa proyek negara yang dijalankan Anas dan Nazaruddin.
Menurut Handika, keterangan Nazaruddin ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Alifian Mallarangeng yang menyebut Anas belum pernah keluar dari PT AN sangatlah keliru karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak pernah bergabung dengan PT AN.
"Memang Mas Anas pernah masuk di Anugrah Nusantara? Kan itu bisa dicek di aktanya di Menkum HAM, jelas itu siapa pemegang saham, direksi dan komisarisnya? Nggak ada nama Mas Anas tercantum. Jadi ya ngapain keluar jika tidak masuk di Anugrah Nusantara," kata Handika di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Sementara itu, terkait pola pengurusan proyek Hambalang agar didapatkan PT Duta Graha Indah (DGI) sambung Handika, itu juga sangat tendensius karena ketika itu Komisaris PT DGI adalah Sandiaga Uno. Terlebih, hal itu diutarakan Nazaruddin di saat musim kampanye pilpres seperti sekarang.
"Sedang soal permintaan Rp 100 miliar ke Sandiaga Uno untuk proyek Hambalang, ini omongan Nazar yang benar-benar makin kalap. Kami persilakan tanya ke Pak Sandiaga Uno, benar atau tidak? 100 persen kami pastikan itu black campaign alias fitnah," ucap Handika.
Sandiaga Uno sendiri diketahui masuk ke dalam tim sukses pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta).
Sebelumnya Nazaruddin mengatakan bahwa proyek Hambalang sejak awal sudah menjadi rebutan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan swasta. Satu di antara perusahaan itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) melalui komisarisnya saat itu Sandiaga Uno.
Bahkan kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Sandiaga Uno rela mengeluarkan uang Rp 100 miliar demi mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Sebab Anas Urbaningrun sebagai orang yang mengatur proyek Hambalang merestui PT DGI menggarap proyek tersebut.
"Siapa yang mau dimenangkan waktu itu pilihan Mas Anas masih DGI, karena DGI siap menyerahkan Rp 100 miliar di depan, ternyata ketemu Sandiaga Uno sama Dudung mereka tidak sanggup, sanggupnya by termin," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 Juni 2014.
Meski demikian, lanjut Nazaruddin, permintaan uang yang dilakukan secara bertahap itu ditolak oleh Sandiaga. Akhirnya Anas memilih PT Adhi Karya yang mengerjakan proyek Hambalang. (Mut)
Kuasa Hukum: Anas Minta Rp 100 M Itu Fitnah dari Nazaruddin
Kuasa hukum Anas Urbaningrum membantah dirinya adalah pemilik maupun pegawai di PT Anugrah Nusantara.
diperbarui 12 Jun 2014, 10:22 WIBDiterbitkan 12 Jun 2014, 10:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pooling Adalah dalam Keuangan: Jenis, Manfaat, dan Implementasinya Begini
Kejati Selidiki Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
Nabi Terakhir Adalah Muhammad SAW: Bukti dan Hikmah di Balik Kenabian Penutup
25 Arti Mimpi Makan Enak Bersama Keluarga, Pertanda Baik atau Buruk?
10 Arti Mimpi Melihat Mayat Digotong dalam Keranda, Pertanda Ini
Awas, Kecanduan Judol Bisa Putus Hubungan Keluarga
Inovasi Ini jadi Senjata PLN Group Tekan Emisi Karbon
Pastor, Pendeta, dan Kiai Gantian Berdoa Agar Pilkada Serentak Berjalan Damai
9 Faktor yang Membuat Pernikahan Tidak Sah dan Batal Menurut Hukum Islam
Deretan Mobil Jepang Terbaru yang Curi Perhatian di GJAW 2024
Sampaikan Permohonan Maaf, Firhando Gumelar Angkat Topi untuk ASN Kota Batu
Kartu Ujian PPPK Periode I Bisa Dicetak Hari Ini 26 November 2024