Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum membantah dirinya adalah pemilik maupun pegawai di PT Anugrah Nusantara. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anas, Handika Honggo Wongso. Bantahan itu terkait dengan dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melihat PT AN merupakan tempat menampung uang hasil korupsi beberapa proyek negara yang dijalankan Anas dan Nazaruddin.
Menurut Handika, keterangan Nazaruddin ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Alifian Mallarangeng yang menyebut Anas belum pernah keluar dari PT AN sangatlah keliru karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak pernah bergabung dengan PT AN.
"Memang Mas Anas pernah masuk di Anugrah Nusantara? Kan itu bisa dicek di aktanya di Menkum HAM, jelas itu siapa pemegang saham, direksi dan komisarisnya? Nggak ada nama Mas Anas tercantum. Jadi ya ngapain keluar jika tidak masuk di Anugrah Nusantara," kata Handika di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Sementara itu, terkait pola pengurusan proyek Hambalang agar didapatkan PT Duta Graha Indah (DGI) sambung Handika, itu juga sangat tendensius karena ketika itu Komisaris PT DGI adalah Sandiaga Uno. Terlebih, hal itu diutarakan Nazaruddin di saat musim kampanye pilpres seperti sekarang.
"Sedang soal permintaan Rp 100 miliar ke Sandiaga Uno untuk proyek Hambalang, ini omongan Nazar yang benar-benar makin kalap. Kami persilakan tanya ke Pak Sandiaga Uno, benar atau tidak? 100 persen kami pastikan itu black campaign alias fitnah," ucap Handika.
Sandiaga Uno sendiri diketahui masuk ke dalam tim sukses pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta).
Sebelumnya Nazaruddin mengatakan bahwa proyek Hambalang sejak awal sudah menjadi rebutan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan swasta. Satu di antara perusahaan itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) melalui komisarisnya saat itu Sandiaga Uno.
Bahkan kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Sandiaga Uno rela mengeluarkan uang Rp 100 miliar demi mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Sebab Anas Urbaningrun sebagai orang yang mengatur proyek Hambalang merestui PT DGI menggarap proyek tersebut.
"Siapa yang mau dimenangkan waktu itu pilihan Mas Anas masih DGI, karena DGI siap menyerahkan Rp 100 miliar di depan, ternyata ketemu Sandiaga Uno sama Dudung mereka tidak sanggup, sanggupnya by termin," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 Juni 2014.
Meski demikian, lanjut Nazaruddin, permintaan uang yang dilakukan secara bertahap itu ditolak oleh Sandiaga. Akhirnya Anas memilih PT Adhi Karya yang mengerjakan proyek Hambalang. (Mut)
Kuasa Hukum: Anas Minta Rp 100 M Itu Fitnah dari Nazaruddin
Kuasa hukum Anas Urbaningrum membantah dirinya adalah pemilik maupun pegawai di PT Anugrah Nusantara.
diperbarui 12 Jun 2014, 10:22 WIBDiterbitkan 12 Jun 2014, 10:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Golkar Siap Jadi Partai Pelopor Instruksi Prabowo soal Makan Bergizi Gratis
Indonesia Best BUMN Awards 2024 Beri Apresiasi untuk Dedikasi BUMN pada Bangsa
Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang
Material Handling Adalah Kunci Efisiensi Operasional Industri Modern
Penerimaan Pajak Sentuh Rp 1.517 Triliun hingga Oktober 2024
Indosat akan Gelar Indonesia AI Day 2024, Perkokoh Pemanfaatan AI untuk Berbagai Bidang
VIDEO: Supir Truk yang Tabrak Bocah di Tangerang Positif Narkoba
Tertua di Indonesia, Apa Itu Wayang Beber?
88 Nama Tarian dan Asal Daerahnya, Warisan Budaya Nusantara
Emosi Melania Trump Saat Pidato Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS Dibongkar Asli Bahasa Tubuh
Klarifikasi Arafah Rianti Usai Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Mobil
5 Pemain Jepang yang Bersinar Moncer di Liga Champion, Akan Jadi Lawan Tangguh Timnas Indonesia