Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK

Massa aksi bela Hasto Kristiyanto berkumpul depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bersamaan dengan adanya demonstran pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 24 Apr 2025, 13:34 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 13:34 WIB
Massa aksi bela Hasto Kristiyanto berkumpul depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bersamaan dengan adanya demonstran pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Bungur Raya pun ditutup yang berada persis di depan pengadilan, Kamis (24/4/2025).
Massa aksi bela Hasto Kristiyanto berkumpul depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bersamaan dengan adanya demonstran pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Bungur Raya pun ditutup yang berada persis di depan pengadilan, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Massa aksi bela Hasto Kristiyanto berkumpul depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, bersamaan dengan adanya demonstran pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Bungur Raya pun ditutup yang berada persis di depan pengadilan.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (24/4/2025), hingga pukul 12.30 WIB massa aksi bela Hasto Kristiyanto masih memadati jalan. Pihak kepolisian menyekat aksi demonstrasi mereka dengan kubu pendukung KPK.

Tampak sejumlah spanduk dipasang oleh massa aksi bela Hasto, salah satunya berbunyi "Bebaskan Hasto". Sementara pendukung KPK membawa spanduk "Tangkap Hasto".

Orator kubu Hasto menyatakan, belakangan ada banyak hakim terciduk terlibat korupsi. Hal itu pun membuat ironi di tengah penegakan hukum terhadap Hasto Kristiyanto yang dianggap kriminalisasi.

"Tahan energi kita agar kita lebih tegar dan tahan dalam menunggu hasil persidangan ini," ujar orator bela Hasto.

"Kita hadir bukan semata-mata membela Sekjen, kita tapi simbol supremasi hukum karena terjadi praktik-praktik hukum yang ironis. Banyak hakim terciduk kasus markus," sambungnya.

Berseberangan dengan itu, kubu dukung KPK meminta hakim tidak gentar melawan berbagai tekanan di tengah persidangan Hasto Kristiyanto.

"Kita mendukung kepastian hukum demi melindungi warga negara. Kami tidak ingin hukum diperjualbelikan. Hakim tidak boleh takut," ujar orator dukung KPK.

Baca juga Febri Diansyah Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Disinggung Bagaimana Bisa Jadi Pengacara Hasto

Dakwaan Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Dalam surat dakwaannya JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jelas menguraikan bagaimana perbuatan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. 

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya