Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar akan dituntut dengan hukuman berat. Hal itu dikatakan Bambang menanggapi Akil yang tidak akan lama lagi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Senin (16 Juni 2014) KPK akan putuskan mengenai berapa hukuman kepada Akil. Kita ingin melihat jawaban masyarakat. Akil kira-kira pantasnya dihukum berapa (tahun)?" ujar pria yang akrab disapa BW dalam diskusi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6/2014).
Kepantasan hukuman itu, menurut BW, sebetulnya dapat dilihat dari 3 akibat besar dari kasus dugaan suap yang menjerat Akil ini. Mengingat, saat kasus dugaan suap itu terjadi, Akil masih menjabat sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi.
"Ada 3 hal akibat dari kasus Akil," ujar dia.
Menurut BW, dampak pertama adalah rusaknya citra MK sebagai lembaga penegak hukum. Apalagi MK adalah salah satu anak reformasi. Kedua, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk MK yang dihasilkan terkait pilkada. Mengingat kasus Akil kian mengesankan bahwa kepala daerah bisa 'dibeli' di MK.
"Ketiga, upaya-upaya untuk membentuk citra hukum yang lain cukup hancur akibat kasus Akil," imbuh BW. Ketiga akibat itu menurut Bambang Widjojanto justru memberatkan Akil dalam proses hukum yang menjeratnya.
Sebelumnya Akil mengatakan, dirinya tidak pantas dituntut hukuman mati. Sebab, dalam kasus ini dia diduga hanya meminta uang dan tidak merugikan keuangan negara karena tidak melakukan korupsi.
"Saya kan tidak korupsi, tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh saya," ujar Akil belum lama ini. Karenanya, menurut mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar itu, dia lebih pantas dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara. (Yus)
Wakil Ketua KPK Isyaratkan Akil Mochtar Dituntut Hukuman Berat
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ada 3 hal akibat dari kasus Akil Mochtar.
Diperbarui 13 Jun 2014, 17:59 WIBDiterbitkan 13 Jun 2014, 17:59 WIB
Akil mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah. Namun, ia berdalih jika hakim tidak mungkin memberikan hukuman mati karena tersangka korupsi lain dengan nilai miliaran hanya dihukum maksimal 20 tahun saja (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Gagal Bayar Pajak, Ribuan Warga di Sukabumi Kecewa
Jennie BLACKPINK Hampir Telanjang Dada di Pemotretan Sampul Majalah HOMMEGIRLS
Pelatih Red Sparks: Megawati Hangestri Akan Dikenang dalam Sejarah V-League
Imbal Hasil Tinggi dan Minim Risiko, Saatnya Investasi di e-SBN!
Tata Janeeta Jadi Sinden Misterius di Film Muslihat dan Turut Mengisi Soundtrack dengan Lagu Horor Ciptaannya
Kemendag Siap Tinjau Ulang Aturan Impor di Permendag 8/2024
Ingin Istri Cepat Hamil? Ini Amalan dari Mbah Moen yang Dibaca Setelah Sholat
6 Potret Pemain Air Mata di Ujung Sajadah 2 Baca Naskah Bersama, Nangis Sampai Rebutan Tisu
Papan Reklame Roboh di Tol Dalam Kota, Lalin Sempat Tersendat
Tanpa Banyak Cabai, Ini Cara Bikin Sambal Goreng Kentang Tetap Merah Menggoda
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Jonatan Christie Sempat Tersalip Sebelum Kalahkan Wakil Jepang
Rupiah Menguat terhadap Dolar Usai Rilis Inflasi, Hari Ini di Level Rp 16.800 per USD