Wakil Ketua KPK Isyaratkan Akil Mochtar Dituntut Hukuman Berat

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ada 3 hal akibat dari kasus Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jun 2014, 17:59 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2014, 17:59 WIB
Akil Mochtar Tantang Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Akil mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah. Namun, ia berdalih jika hakim tidak mungkin memberikan hukuman mati karena tersangka korupsi lain dengan nilai miliaran hanya dihukum maksimal 20 tahun saja (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar akan dituntut dengan hukuman berat. Hal itu dikatakan Bambang menanggapi Akil yang tidak akan lama lagi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Senin (16 Juni 2014) KPK akan putuskan mengenai berapa hukuman kepada Akil. Kita ingin melihat jawaban masyarakat. Akil kira-kira pantasnya dihukum berapa (tahun)?" ujar pria yang akrab disapa BW dalam diskusi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6/2014).

Kepantasan hukuman itu, menurut BW, sebetulnya dapat dilihat dari 3 akibat besar dari kasus dugaan suap yang menjerat Akil ini. Mengingat, saat kasus dugaan suap itu terjadi, Akil masih menjabat sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi.

"Ada 3 hal akibat dari kasus Akil," ujar dia.

Menurut BW, dampak pertama adalah rusaknya citra MK sebagai lembaga penegak hukum. Apalagi MK adalah salah satu anak reformasi. Kedua, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk MK yang dihasilkan terkait pilkada. Mengingat kasus Akil kian mengesankan bahwa kepala daerah bisa 'dibeli' di MK.

"Ketiga, upaya-upaya untuk membentuk citra hukum yang lain cukup hancur akibat kasus Akil," imbuh BW. Ketiga akibat itu menurut Bambang Widjojanto justru memberatkan Akil dalam proses hukum yang menjeratnya.

Sebelumnya Akil mengatakan, dirinya tidak pantas dituntut hukuman mati. Sebab, dalam kasus ini dia diduga hanya meminta uang dan tidak merugikan keuangan negara karena tidak melakukan korupsi.

"Saya kan tidak korupsi, tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh saya," ujar Akil belum lama ini. Karenanya, menurut mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar itu, dia lebih pantas dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya