Eks Pejabat PT Adhi Karya Akui Ikut Andil Dalam Korupsi Hambalang

Ia mengaku telah membantu KPK dalam mengusut perkara yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Jun 2014, 13:20 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 13:20 WIB
Hambalang
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor mengaku memiliki andil dalam tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pengacaranya, Haryo Wibowo, Teuku Bagus yang juga menjabat sebagai ketua kerjasama operasi antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya ini bahkan menyebut telah membantu KPK dalam mengusut perkara yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Klien kami juga sadar bahwa sedikitnya memliki andil dalam tindak pidana ini, sehingga dalam perkara proyek pembangunan P3SON Bukit Hambalang terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum," ujar Haryo Wibowo saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Untuk itu, sebagai upaya menebus kesalahannya, selain memberikan keterangan yang sebenarnya dalam proses penyidikan dan persidangan, Teuku Bagus juga mengaku sudah mengembalikan uang negara yang pernah diterimanya ke KPK.

"Selain kooperatif, juga diikuti dengan pengembalian uang kerugian negara yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada klien kami sejumlah Rp 4.532.964.740, dimana uang tersebut telah terdakwa kembalikan seluruhnya kepada KPK," kata Haryo.

Perkara korupsi Hambalang ini mulai terkuak setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tertangkap KPK saat menjadi buronan terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

Nazaruddin yang tertangkan di Kolombia ini kemudian mulai 'berkicau' mengenai proyek Hambalang yang dinilainya terindikasi korupsi lebih besar dari proyek wisma atlet.

Dari ocehan Nazar itu kemudian KPK menelusuri dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 2,5 triliun. Dan pada akhirnya, kasus ini pun menyeret mantan Menpora Andi Mallarangen dan anak buahnya Deddy Kusdinar, serta Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya