Liputan6.com, Strasbourg - Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memperkuat aturan Prancis yang melarang penggunaan niqab atau cadar yang menutupi seluruh wajah seseorang.
Keputusan tersebut menanggapi gugatan seorang muslimah asal Prancis berusia 24 tahun yang berpendapat, larangan penggunaan cadar di area publik melanggar kebebasannya beragama dan berekspresi.
Pemerintah Prancis sejak tahun 2011 silam memberlakukan larangan menggunakan cadar atau niqab bagi perempuan. Pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp 2,4 juta. Aturan tersebut dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy.
Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Prancis menegaskan, keputusannya untuk menguatkan larangan tersebut tak ada kaitan dengan agama atau kepercayaan.
"Tak dilatarbelakangi konotasi relijius, tapi semata-mata bersandar pada kenyataan bahwa pakaian tersebut menyembunyikan wajah penggunanya," demikian putusan pengadilan seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (1/7/2014).
Putusan itu juga memperhitungkan pendapat pihak Prancis, bahwa wajah berperan penting dalam interaksi sosial.
Sebelumnya, Ramby de Mello, seorang pengacara Inggris yang mewakili penggugat yang tidak disebutkan namanya mengatakan, hukum telah melanggar hak kliennya untuk beragama. Membuat perempuan tersebut "seperti tahanan di negaranya sendiri."
"Jilbab adalah "bagian dari identitasnya seperti DNA yang ada pada kita," kata de Mello. (Ein)
Pengadilan HAM Eropa Dukung Larangan Cadar di Prancis
Gugatan diajukan seorang muslimah yang berpendapat, larangan itu melanggar kebebasan beragama.
Diperbarui 01 Jul 2014, 18:09 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 18:09 WIB
Seorang wanita Prancis berusia 24 tahun berpendapat, bahwa larangan mengenakan jilbab di depan umum melanggar kebebasannya beragama.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
9 10
Berita Terbaru
Model Rumah Atap Miring dengan Gaya Estetik dan Adem April 2025
VIDEO: Pangeran Harry Meninggalkan Pengadilan Terkait Hilangnya Status Keamanan Inggris
Oppo Find X8 Ultra bakal Jadi Pesaing Kuat Samsung Galaxy S25 Series, Mana yang Paling Powerful?
APBN Maret 2025 Tekor saat Ada Tarif Trump, Pemerintah Harus Apa?
Dzikir Pendek Mengatasi Kesulitan dan Kesedihan dari Murid Habib Umar bin Hafidz
Penyebab HP Tidak Bisa Dicas dan Cara Mengatasinya dengan Mudah
7 Potret Terbaru Nitha Thalia Comeback di Dunia Musik, Sempat Sakit Saraf
Pemberdayaan BRI Bantu Pelaku UMKM Sidoarjo Ini Sukses Ekspor Produk dan Cetak Omset Ratusan Juta
Inul Daratista Mohon Doa, Sebut Titiek Puspa Masih Dirawat di Ruang ICU Habis Operasi Kepala
Arti Istilah "Refund", Berikut Panduan Lengkap Memahami Proses Pengembalian Dana
VIDEO: Garasi Tempat Penyimpanan Mobil Rental Hangus Terbakar, 2 Karyawan Luka Bakar
Penjelasan Satpol PP Jakarta Soal Bongkar Paksa Tenda Demonstran Revisi UU TNI di Gedung DPR Senayan