Liputan6.com, Strasbourg - Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memperkuat aturan Prancis yang melarang penggunaan niqab atau cadar yang menutupi seluruh wajah seseorang.
Keputusan tersebut menanggapi gugatan seorang muslimah asal Prancis berusia 24 tahun yang berpendapat, larangan penggunaan cadar di area publik melanggar kebebasannya beragama dan berekspresi.
Pemerintah Prancis sejak tahun 2011 silam memberlakukan larangan menggunakan cadar atau niqab bagi perempuan. Pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp 2,4 juta. Aturan tersebut dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy.
Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Prancis menegaskan, keputusannya untuk menguatkan larangan tersebut tak ada kaitan dengan agama atau kepercayaan.
"Tak dilatarbelakangi konotasi relijius, tapi semata-mata bersandar pada kenyataan bahwa pakaian tersebut menyembunyikan wajah penggunanya," demikian putusan pengadilan seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (1/7/2014).
Putusan itu juga memperhitungkan pendapat pihak Prancis, bahwa wajah berperan penting dalam interaksi sosial.
Sebelumnya, Ramby de Mello, seorang pengacara Inggris yang mewakili penggugat yang tidak disebutkan namanya mengatakan, hukum telah melanggar hak kliennya untuk beragama. Membuat perempuan tersebut "seperti tahanan di negaranya sendiri."
"Jilbab adalah "bagian dari identitasnya seperti DNA yang ada pada kita," kata de Mello. (Ein)
Pengadilan HAM Eropa Dukung Larangan Cadar di Prancis
Gugatan diajukan seorang muslimah yang berpendapat, larangan itu melanggar kebebasan beragama.
diperbarui 01 Jul 2014, 18:09 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 18:09 WIB
Seorang wanita Prancis berusia 24 tahun berpendapat, bahwa larangan mengenakan jilbab di depan umum melanggar kebebasannya beragama.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Serangan Israel di Lebanon Bunuh Komandan Hamas Saeed Attallah Ali dan Keluarganya
Tips Memasak Peyek Renyah dan Gurih, Perhatikan Teknik Penggorengan
10 Tahun, Menteri Basuki Telah Bangun 10,2 Juta Rumah
Ridwan Kamil Akan Pasang AC di Seluruh Halte TransJakarta: Kalau Panas Mood Jadi Drop
Vinyl Album Terbaru Coldplay Dibuat dari Sampah Plastik di Sungai Cisadane
Cerita Petani Klaster Buah Kelengkeng di Tuban yang Terus Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI
4 Cara Mengolah Paprika untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami dan Cepat
Klasterku Hidupku, Program Pemberdayaan BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Mercedes-Benz Recall 2 Mobil GLE Bersamaan Gara-Gara Masalah Airbag
KPU Jakarta Akan Gladi Resik Debat Pilkada Malam Ini
Jokowi Sebut Cara Selesaikan Konflik di Timur Tengah Lewat Dialog
7 Rekomendasi Drakor untuk Kamu yang Kesepian, Cocok Buat yang Lagi Jomblo