Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Dalam keterangannya usai diperiksa, Suprayoga membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka. Suprayoga malah menyebut nama Sekretaris Kementerian PDT, HM Nurdin MT. Kata dia, Nurdin yang pernah bertemu dengan Yesaya.
"Bukan saya. Dia (Yesaya) ketemu Sesmen. Ke Sesmen kayaknya," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia juga membantah saat ditanya Yesaya pernah mampir ke ruangan kerjanya di KPDT. Beberapa waktu lalu ruangan kerja Suprayoga sudah `diobrak-abrik` tim penyidik KPK untuk mencari jejak-jejak tersangka.
Suprayoga membantah mengenal Yesaya. Menurutnya, saat menjabat Deputi V KPDT, Yesaya masih belum menjabat Bupati Biak Numfor. Apalagi rencana proyek tanggul laut itu masih baru direncanakan sekarang ini.
"Makanya saya tidak kenal. Ini proyek kan baru. Usulan baru. Saya kan sudah nggak di situ (Deputi V). Makanya saya bilang, saya kok dipanggil. Yang dipanggil mestinya Deputi V," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Deputi I Sebut Sesmen KPDT Kerap Bertemu Bupati Biak Numfor
Suprayoga justru membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka.
Diperbarui 02 Jul 2014, 06:44 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 06:44 WIB
Uang senilai hampir satu miliar itu terbagi dalam pecahan 10.000 dollar Singapura dan 1.000 dollar Singapura, Jakarta, Selasa (17/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 Konsultasi PsikologiKapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jumlah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Klub Malam Makedonia Utara Bertambah Jadi 59 Orang
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Madura United: Sikat Mahesa Jenar, Laskar Sapeh Kerrab Tinggalkan Zona Merah
UNRWA Dirikan 130 Pusat Pendidikan Darurat untuk Anak-Anak di Gaza Palestina
Penampilan Sal Priadi Guncang Malam Kedua KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
Hasil Liga Inggris Arsenal vs Chelsea: Striker Dadakan Jadi Pahlawan, Meriam London Pangkas Jarak dari Liverpool
Batu Asam Urat Seperti Apa? Kenali Ciri-Ciri dan Cara Mencegahnya
Tiga Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR OKU Janji Cair Sebelum Lebaran
Pangeran William Ungkap Ada Penyusup di Tempat Tidurnya Bersama Kate Middleton Setiap Malam
Link Live Streaming LaLiga Atletico Madrid vs Barcelona, Senin 17 Maret 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Jaga Stabilitas Harga Beras Jelang Lebaran, Bulog Sulutgo Salurkan Cadangan Pangan Pemda
Tampil di Hari Kedua, Nadin Amizah Getarkan Hati KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
Mengulik Kisah WNI Muslim di Filipina, Jalani Bulan Suci Ramadan sebagai Minoritas