Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Dalam keterangannya usai diperiksa, Suprayoga membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka. Suprayoga malah menyebut nama Sekretaris Kementerian PDT, HM Nurdin MT. Kata dia, Nurdin yang pernah bertemu dengan Yesaya.
"Bukan saya. Dia (Yesaya) ketemu Sesmen. Ke Sesmen kayaknya," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia juga membantah saat ditanya Yesaya pernah mampir ke ruangan kerjanya di KPDT. Beberapa waktu lalu ruangan kerja Suprayoga sudah `diobrak-abrik` tim penyidik KPK untuk mencari jejak-jejak tersangka.
Suprayoga membantah mengenal Yesaya. Menurutnya, saat menjabat Deputi V KPDT, Yesaya masih belum menjabat Bupati Biak Numfor. Apalagi rencana proyek tanggul laut itu masih baru direncanakan sekarang ini.
"Makanya saya tidak kenal. Ini proyek kan baru. Usulan baru. Saya kan sudah nggak di situ (Deputi V). Makanya saya bilang, saya kok dipanggil. Yang dipanggil mestinya Deputi V," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Deputi I Sebut Sesmen KPDT Kerap Bertemu Bupati Biak Numfor
Suprayoga justru membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka.
Diperbarui 02 Jul 2014, 06:44 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 06:44 WIB
Uang senilai hampir satu miliar itu terbagi dalam pecahan 10.000 dollar Singapura dan 1.000 dollar Singapura, Jakarta, Selasa (17/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 Konsultasi PsikologiKapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Laznas Darunnajah Bakal Diluncurkan Besok, Menteri Agama Diagendakan Hadir
Doa dan Zikir Setelah Salat Witir 3 Rakaat: Panduan Lengkap
Doa Setelah Salat Taubat: Panduan Lengkap dan Amalan Terbaik
Arti Barakallah Fii Umrik Yaumul Milad, Makna dan Tradisi Ucapan Ulang Tahun Islami
Tips Lindungi Data Pribadi di Smartphone saat Mudik
Link Live Streaming Carabao Cup Liverpool vs Newcastle United di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Pengangguran dan Kepercayaan Diri Rendah, Tantangan yang Dihadapi Pekerja Usia Produktif
Bertolak ke Australia, Timnas Indonesia Optimistis Curi Poin
Ketum GP Ansor Ingatkan Pesan Prabowo, Waspada Adu Domba Asing untuk Memecah Bangsa
Arti Rib, Penjelasan Lengkap dan Fakta Menarik
Jumlah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Klub Malam Makedonia Utara Bertambah Jadi 59 Orang
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Madura United: Sikat Mahesa Jenar, Laskar Sapeh Kerrab Tinggalkan Zona Merah