Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Dalam keterangannya usai diperiksa, Suprayoga membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka. Suprayoga malah menyebut nama Sekretaris Kementerian PDT, HM Nurdin MT. Kata dia, Nurdin yang pernah bertemu dengan Yesaya.
"Bukan saya. Dia (Yesaya) ketemu Sesmen. Ke Sesmen kayaknya," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia juga membantah saat ditanya Yesaya pernah mampir ke ruangan kerjanya di KPDT. Beberapa waktu lalu ruangan kerja Suprayoga sudah `diobrak-abrik` tim penyidik KPK untuk mencari jejak-jejak tersangka.
Suprayoga membantah mengenal Yesaya. Menurutnya, saat menjabat Deputi V KPDT, Yesaya masih belum menjabat Bupati Biak Numfor. Apalagi rencana proyek tanggul laut itu masih baru direncanakan sekarang ini.
"Makanya saya tidak kenal. Ini proyek kan baru. Usulan baru. Saya kan sudah nggak di situ (Deputi V). Makanya saya bilang, saya kok dipanggil. Yang dipanggil mestinya Deputi V," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Deputi I Sebut Sesmen KPDT Kerap Bertemu Bupati Biak Numfor
Suprayoga justru membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka.
diperbarui 02 Jul 2014, 06:44 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 06:44 WIB
Uang senilai hampir satu miliar itu terbagi dalam pecahan 10.000 dollar Singapura dan 1.000 dollar Singapura, Jakarta, Selasa (17/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2025-2030 Resmi Ditetapkan, Pelantikan pada Februari Mendatang
350 Caption Cermin Instagram yang Aesthetic dan Inspiratif
Perbedaan Qada dan Qadar: Memahami Konsep Takdir dalam Islam
VinFast, Mobil Listrik Asal Vietnam Ngebet Jadi Sponsor Timnas Indonesia
Apa Itu Diktator: Pengertian, Ciri-ciri dan Dampaknya
Andika-Nanang Gugat Ke MK, Singgung Mendes Terlibat Menangkan Istri di Pilbup Serang
Aksi Nyeleneh Sepasang Kekasih Pasang Magnet di Tubuh, Pastikan Kulit Menempel
Ciri-ciri Reptilia: Karakteristik Unik Hewan Melata
350 Caption Simple Lucu dan Unik untuk Instagram, Bikin Ngakak
Penyakit GERD Itu Apa: Memahami Gangguan Refluks Asam Lambung
350 Quote Kerjasama Tim yang Menginspirasi untuk Membangun Tim Solid
KPU Tetapkan Pasangan Maesyal-Intan Pemenang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024