Usai Pilpres, 3 Guru JIS akan Kembali Dipanggil Polda Metro

Hingga kini penyidik masih mengumpulkan bukti keterangan saksi yang dianggap perlu dalam membongkar kasus tersebut.

oleh Widji Ananta diperbarui 08 Jul 2014, 19:27 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 19:27 WIB
Jakarta Internasional School
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap 3 guru Jakarta International School (JIS) yang diduga sebagai predator seksual di lingkungan sekolah bertaraf international tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, sampai kinipenyidik masih mengumpulkan bukti keterangan saksi yang dianggap perlu dalam membongkar kasus ini. Setelah Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 9 Juli besok, 3 guru JIS akan dipanggil kembali.

"Kumpulkan bukti keterangan saksi, ada yang kita periksa. Setelah pilpres panggil lagi guru JIS. Ini adalah kesimpulan apakah terhadap mereka (guru JIS) bisa ditingkatkan atau perlu pendalaman pemeriksaan kembali, atau sudah cukup keterangan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Sementara, terkait kelalaian pihak sekolah, Rikwanto menjelaskan penyidikan untuk hal itu juga terus dilakukan pihak kepolisian.

"Laporan adanya pembiaran atau kelalaian sekolah tetap berjalan, pelapor ada. Laporan sekolah menipu orangtua dalam kaitan sekolah ternyata nggak berizin ditangani, laporan JIS adanya pencemaran nama naik ditangani semua," imbuh Rikwanto.

Pada 3 Juni lalu, O, orangtua D melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, O mengungkapkan bahwa anaknya, D, tidak hanya dilecehkan oleh 5 pelaku yang sudah ditangkap polisi, tapi juga oleh guru. (Ali)

Baca juga:

Komisi III DPR Menyatakan Perang Terhadap Paedofilia
Kasus JIS Kini Dipantau Komisi III DPR
Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Status Hukum 3 Guru JIS

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya