Ajak Bupati Kampar ke Inggris, Syafri Divonis 1,5 Tahun Bui

Vonis ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut Syafri dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun penjara.

oleh M Syukur diperbarui 10 Jul 2014, 16:46 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 16:46 WIB
Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Gara-gara mengajak Bupati Kampar Jefry Noer sekeluarga melancong ke Manchester, Inggris, HM Syafri divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. "Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan sebagai subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Masrul di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/7/2014).

Dalam amar putusannya, Masrul menilai Syafri terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman yang diberikan hakim juga berbeda jauh dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Syafri dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun penjara.

JPU juga menuntut Syafri membayar uang pengganti Rp 114 juta. Jika tidak dibayar, Syafri diwajibkan menjalani hukuman selama 3 tahun 3 bulan penjara sebagai subsidair.

Menurut majelis hakim, hukuman yang diberikan berdasarkan keterangan saksi, bukti, fakta sidang, dan analisa hasil persidangan. Hal memberatkan dan meringankan sudah juga dijadikan dasar.

Menanggapi putusan tersebut, Syafri menyatakan pikir-pikir dalam menentukan sikap, apakah menerima atau menolak keputusan tersebut dengan mengajukan upaya banding. Hal serupa juga diperlihatkan JPU.

Dugaan korupsi ini berawal sewaktu mendapat undangan dari Menteri Koperasi dan UKM untuk mengikuti acara ICA Expo di Inggris. Acara tersebut bertujuan untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2012 silam.

Selanjutnya terdakwa mengajak Bupati Kampar. Kepergian orang nomor satu di Kampar ini disertai dengan keberangkatan istri dan kedua orang anaknya, Jevari Rachmat Juniardo dan Jeri Vermata.

Dalam undangan, Syafri hanya diperbolehkan pergi sendiri. Agar meloloskan bupati dan keluarganya ikut, terdakwa menggunakan uang BPR. Dua anak bupati dalam surat perjalanan dinas dibuat sebagai ajudan.

Jefry sendiri sudah pernah dihadirkan dalam sidang kasus ini. Dalam kesaksiannya, ia hanya diajak terdakwa dan mengaku tak tahu apakah perjalananan itu terlarang atua tidak. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya