Liputan6.com, Jakarta Gara-gara mengajak Bupati Kampar Jefry Noer sekeluarga melancong ke Manchester, Inggris, HM Syafri divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. "Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan sebagai subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Masrul di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/7/2014).
Dalam amar putusannya, Masrul menilai Syafri terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang diberikan hakim juga berbeda jauh dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Syafri dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun penjara.
JPU juga menuntut Syafri membayar uang pengganti Rp 114 juta. Jika tidak dibayar, Syafri diwajibkan menjalani hukuman selama 3 tahun 3 bulan penjara sebagai subsidair.
Menurut majelis hakim, hukuman yang diberikan berdasarkan keterangan saksi, bukti, fakta sidang, dan analisa hasil persidangan. Hal memberatkan dan meringankan sudah juga dijadikan dasar.
Menanggapi putusan tersebut, Syafri menyatakan pikir-pikir dalam menentukan sikap, apakah menerima atau menolak keputusan tersebut dengan mengajukan upaya banding. Hal serupa juga diperlihatkan JPU.
Dugaan korupsi ini berawal sewaktu mendapat undangan dari Menteri Koperasi dan UKM untuk mengikuti acara ICA Expo di Inggris. Acara tersebut bertujuan untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2012 silam.
Selanjutnya terdakwa mengajak Bupati Kampar. Kepergian orang nomor satu di Kampar ini disertai dengan keberangkatan istri dan kedua orang anaknya, Jevari Rachmat Juniardo dan Jeri Vermata.
Dalam undangan, Syafri hanya diperbolehkan pergi sendiri. Agar meloloskan bupati dan keluarganya ikut, terdakwa menggunakan uang BPR. Dua anak bupati dalam surat perjalanan dinas dibuat sebagai ajudan.
Jefry sendiri sudah pernah dihadirkan dalam sidang kasus ini. Dalam kesaksiannya, ia hanya diajak terdakwa dan mengaku tak tahu apakah perjalananan itu terlarang atua tidak. (Ein)
Ajak Bupati Kampar ke Inggris, Syafri Divonis 1,5 Tahun Bui
Vonis ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut Syafri dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun penjara.
Diperbarui 10 Jul 2014, 16:46 WIBDiterbitkan 10 Jul 2014, 16:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunjungi SMKN 48 Jakarta, Gibran Ingatkan Standar Gizi MBG Harus Seimbang
Momen Ular Piton Besar Tersangkut di Pipa Drainase, Lantai Beton Harus Dibor
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persis Gagal Kalahkan 10 Pemain Semen Padang
Viral Christiano Ronaldo Foto Bareng Warga NTT, Ini Faktanya
Dr. Zaidul Akbar Bocorkan 5 Rahasia Ampuh Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi Tanpa Obat Kimia
Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Suarakan Tuntutan Peringatan Darurat Indonesia Gelap
VIDEO: Gibran Sidak Makan Bergizi Gratis di SMK 48 Duren Sawit
Strategi Holding BUMN Jasa Survey Jadi Perusahaan Top Global
Will Smith Sebut Zendaya akan Ikut Berperan dalam Hancock 2
350 Caption Hits Keren untuk Instagram yang Bikin Viral
VIDEO: Pakai Baju Tahanan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
350 Caption Arab Inspiratif untuk Media Sosial