Pembelaan Stafsus SBY Atas Pemecatan Setiyardi oleh Dahlan

Menteri BUMN Dahlan Iskan memecat komisaris PT Perkebunan Nusantara Setiyardi Budiono setelah Polri menetapkan status tersangka.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Jul 2014, 16:20 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2014, 16:20 WIB
Tabloid Obor Rakyat
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan memecat komisaris PT Perkebunan Nusantara Setiyardi Budiono. Setiyardi yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Obor Rakyat itu dipecat setelah Polri menetapkan status tersangka terkait pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Menanggapi pemecatan itu, Staf Khusus Presiden, Andi Arief menilai tindakan Dahlan Iskan memecat Setiyardi tidaklah tepat. Sebagai mantan wartawan, sambung Andi, Dahlan seharusnya lebih mengerti perbedaan antara Undang-Undang Pers dan KUHP.

"Setiyardi memang tersangka, tapi pada kasus UU Pers, permasalahan administrasi yang ancaman hukumannya denda. Persis ketika kasus kecelakaan Dahlan Iskan saat uji coba mobil listrik. Kala itu, Dahlan juga menjadi tersangka lakalantas," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Karena itu, sambung Andi, seharusnya Dahlan Iskan juga mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN. Andi menambahkan, Setiyardi memang bawahan Dahlan Iskan, tapi perlakuan sewenang-wenang dengan alasan yang salah adalah kejahatan.

"Meneg BUMN memang berhak memecat kapan pun kalau dia merasa Komisaris atau Direksi dianggapnya kinerja buruk atau faktor lain. Seharusnya Pak Dahlan jangan takut dengan tekanan Jokowi dan Tim, Bukankah yang menjadikan Anda menteri adalah Presiden SBY?" Lanjutnya.

Karena itu, dirinya merasa pemecatan terhadap Setiyardi tidak tepat dan tidak beralasan. Terlebih dalam kondisi politik yang sedang memanas seperti sekarang ini.

Sebelumnya, Dahlan mencopot Setiyardi Budiono dari jabatannya sebagai Komisaris PTPN XIII sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 3 Juli lalu.

Dahlan menampik keputusan itu diambil atas desakan pihak lain. Pemecatan itu dilakukannya semata karena status tersangka telah disandang Setiyardi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang Kelapa sawit dan karet di wilayah Kalimantan itu, Dahlan menunjuk mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya