Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons penetapan tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) pada sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, semenjak Kejagung mulai membuka sejumlah kasus besar, serangan kian terjadi di lembaga tersebut.
Baca Juga
"Kan sebenarnya ini sudah kelihatan sejak Kejagung buka kasus-kasus besar, mulai muncul serangan yang mengarah ke kejaksaan agung mulai dari lembaga hingga perseorangan. Secara kasat mata kita bisa lihat bagaimana upaya perlawanan balik ini muncul dari mereka yang berperkara," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
Politikus NasDem itu pun meminta seluruh pelaku yang terlibat mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, tanpa dilindungi oleh UU keprofesian.
"Saya harap tidak ada lembaga keprofesian yang berusaha melindungi pelaku," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.
Tiga Tersangka
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV." kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.
Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.
Marcela dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa," kata dia.
Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membuat narasi yang dapat membangun citra klien mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.
Advertisement
Pasal yang Dijerat
Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast yang disiarkan oleh Jak TV.
"MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," beber Qohar.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.
Qohar juga mengaku atas pemberitaan tersebut penyidik sempat terganggu konsentrasinya ketika menangani dua perkara itu.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," terang Qohar.
Ketiga tersangka juga diduga sempat menghapus jejak digitalnya diantarnya berita yang sempat dimuatnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
