Penahanan 2 Guru JIS Dinilai Aneh, SBY Diminta Turun Tangan

Hotman mengaku, selama dirinya menjadi pengacara baru kali ini menangani kasus yang cukup aneh.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Jul 2014, 22:51 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 22:51 WIB
(Lip6siang) Imigrasi JIS
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum 2 guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong mengungkapkan, adanya keanehan menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid TK sekolah bertaraf internasional itu.

Maka itu, Hotman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pimpinan tertinggi Polri, agar menangani apakah mekanisme yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam menahan dan menetapkan tersangka 2 guru JIS sesuai prosedur.

"Presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri harus memberikan penanganan. Bukan minta tolong, tapi hanya sekadar memastikan apakah UU (Pasal 17 dan Pasal 183 KUHAP) sudah dilakukan," ujarnnya saat jumpa pers di JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

"Semoga Propam Polri meneliti pengaduan pihaknya, yang melaporkan ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus tersebut," sambung Hotman.

Hotman mengaku, selama dirinya menjadi pengacara baru kali ini menangani kasus yang cukup aneh. "Selama saya menjadi kuasa hukum, ini kasus yang aneh. Karena kasus ini berjalan oleh penyidik tanpa memperlihatkan barang bukti," katanya.

Hotman mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya menyebutkan, penyidik tidak pernah menanyakan tentang alat bukti. Seperti adanya tali, obat biru untuk membuat korban tertidur.

"Penyidik sudah mulai mikir karena memang tidak cukup bukti.  Tapi sudah keburu ditahan. Penyidik menolak menjawab apa alat bukti atas tuduhan tersebut. Dalam BAP penyidik juga tak pernah menanyakan seputar barang bukti yang dimiliki penyidik. Seperti, tali, obat biru, tak pernah ditanyakan penyidik," paparnya.

Maka, kata Hotman, terbukti penyidik tak mematuhi Pasal 17 dan Pasal 183 KUHAP yang mengharuskan minimal 2 alat bukti dan wajib ditunjukkan dan ditanyakan penyidik kepada pihak terlapor. (Ans)

Baca juga:

Rekan Kerja 2 Guru JIS Juga Berikan Dukungan

Hotman: Tak Cukup Bukti, Penahanan 2 Guru JIS Salah Tangkap

Polisi akan Gunakan Lie Detector Periksa 2 Guru JIS

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya