Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Andi Alfian Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga divonis denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan hukuman terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan seluruhnya dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Majelis menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Andi dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang itu, di antaranya yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah Andi belum pernah menjalani hukuman, berlaku sopan dalam menjalankan persidangan, dan belum sempat menikmati hasil korupsinya serta pernah mendapatkan bintang penghargaan dari pemerintah semasa menjabat di KPU.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkracht. Jika tidak harta benda disita.
Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara.
Diperbarui 18 Jul 2014, 15:42 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 15:42 WIB
Andi tampak mendengarkan setiap kalimat jaksa penuntut. Andi didakwa telah menerima suap Rp 4 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya