Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan armada busway articulated (bus gandeng) Transjakarta tahun anggaran 2012 senilai Rp 150 miliar. Udar dicecar soal tugas pokok dan fungsi saat menjabat di lingkungan Dishub DKI.
"Ya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saya sebagai kepala dinas," singkat Udar usai pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Udar yang didampingi pengacaranya itu, mengaku diperiksa sekitar 8 pertanyaan yang berkaitan dengan tupoksi tahun anggaran 2012. Untuk proyek pengadaan bus gandeng itu memakan anggaran Rp 130 miliar untuk 11 paket. Saat proyek itu bergulir, Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Fauzi Bowo (Foke) yang kini menjabat Dubes RI di Jerman.
"Konteks saksi ini gubernurnya bukan Jokowi, tapi Foke. Ini saya belum bisa membuka karena masih ada kode etik sedikit," ujarnya.
Terkait kemungkinan Fauzi Bowo diperiksa dalam kasus ini, Budi enggan berkomentar banyak. "Saya tidak tahu, apakah akan dipanggil gubernur lama atau tidak," tandas Budi.
Dalam kasus ini selain Udar, penyidik Kejagung juga telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Gusti Ngurah Wirawan dan Hasbi Hasbuan selaku pensiunan PNS Dishub DKI Jakarta. (Ein)
Baca juga:
Eks Kadishub DKI Udar Pristono Dicecar Jaksa Soal Bus Gandeng
Hentikan Pengadaan Bus, Ahok Disebut Trauma Transjakarta Karatan
Proses Pengadaan Bus Transjakarta Dimulai Usai Lebaran
Diperiksa Kejagung, Udar Dicecar Tupoksi Pengadaan Transjakarta
Terkait kemungkinan Fauzi Bowo diperiksa dalam kasus ini, kuasa hukum Udar enggan berkomentar banyak.
diperbarui 24 Jul 2014, 16:49 WIBDiterbitkan 24 Jul 2014, 16:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Turun Tipis di Tengah Gencatan Senjata Israel-Hezbollah
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 28 November 2024, Ada BRMS hingga SSIA
Threads Kantongi 35 Juta Penguna Baru pada November 2024
Masuk PNS Hasil Nyogok, Apakah Gaji Selamanya Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Fakta Menarik Gunung Buyung di Bandung, Jalur Pendakian Lewati Hutan Bambu dan Rotan
Borussia Dortmund Petik Poin Sempurna di Markas Dinamo Zagreb
Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Apa Itu Sifat Hedonisme: Memahami Gaya Hidup yang Mengutamakan Kesenangan
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Siapa Lebih Unggul?
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita
Ciliwung Meluap, 10 RT di Kampung Melayu Terendam Banjir hingga 2,5 Meter
Unik, Pria Ini Dapat Rp 762 Juta Gara-Gara Tidur di Kantor