Liputan6.com, Sukabumi - Sidang perdana Andri Sobari alias Emon, pelaku paedofilia terhadap 120 anak berlangsung secara tertutup di ruang cakra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (13/8/2014), Emon yang mengenakan baju putih langsung memasuki ruang sidang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum). Dalam tuntutan dakwaannya, Emon dituntut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Kuasa hukum Emon, M Soleh Arief menyatakan, dalam sidang itu JPU mendakwakan sekitar 70 anak, jadi tidak semuanya sesuai dengan buku harian Emon dan pihaknya akan berupaya membela terdakwa.
Advertisement
Menanggapi sidang perdana Emon, Ibunda Emon, Solihat mengungkapkan permintaan maaf kepada para keluarga korban serta tidak akan ada lagi kasus-kasus paedofilia lainnya.Â
Usai sidang, Emon langsung digiring ke mobil tahanan yang selanjutnya dibawa ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi. Sidang kembali akan digelar pada 21 Agustus mendatang.
Baca Juga:
124 Korban Pelecehan Emon Jalani Terapi Pemulihan
Cegah Emon Baru, Sukabumi Bikin Model Pendidikan Seks Usia Dini
Berkas Kasus Emon Diserahkan ke Kejaksaan Besok
(Ans)