Liputan6.com, Jakarta - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pria bernama Asep Toni itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
"Dia jadi saksi untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2014).
‎
Sebelumnya, di dalam persidangan, Asep Toni mengaku, pernah mengantar Rudi Rubiandini ke Bandung pada 26 Juli 2013. Di perjalanan, Rudi minta mobil berhenti di sebuah toko buah di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, di Pengadilan Tipikor, Selasa 18 Februari 2014.
Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada. "Pak Rudi berkata tunggu sebentar saya tidak lama, lalu turun lewat pintu sebelah kiri. Kemudian Pak Rudi masuk dan berkata, ayo kita jalan. Tas ransel sudah tidak ada saat di dalam mobil," katanya.
Asep mengaku tidak mengetahui apakah ada pertemuan di toko buah tersebut dan siapa yang ditemui bosnya itu."Saya tidak lihat, karena setelah Pak Rudi turun mobil, saya bersihkan kaca mobil. Tidak tahu bertemu dengan siapa," ujarnya.
Terkait penyerahan tas ransel di toko buah tersebut, kata jaksa penuntut, diduga adalah saat pemberian uang kepada Tri Yulianto, anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi VII. Harusnya uang itu diserahkan kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Tapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Dalam analisa yuridis putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim juga menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini.
Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.
Terkait kasus ini, Sutan Bhatoegana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korups, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ein)
Mantan Sopir Rudi Rubiandini Diperiksa KPK
Asep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana
diperbarui 13 Agu 2014, 12:21 WIBDiterbitkan 13 Agu 2014, 12:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Baju Lebaran 2025 Warna Putih, Pancarkan Kesan Anggun dan Elegan
25 Wisata di Puncak yang Hits, Jadi Referensi untuk Liburan Bersama Keluarga
350 Caption Liburan Keluarga Bahasa Inggris untuk Media Sosial
Kunjungan Kerja di Malaysia, Prabowo Subianto Sepakati Peningkatan Kerja Sama
Apa Itu Love Bombing? Waspadai Pola Cinta Berlebihan Ini
Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Melesat di 68,9 Persen, Tinggalkan Anies dan Ganjar
Survei IPI: Mayoritas Konstituen PDIP Akui Puas Kinerja Presiden Prabowo
Dukung Kreativitas Gen Z, Teh Pucuk Harum Raih Youth Choice Award 2025
Tips Bali: Panduan Lengkap untuk Liburan Impian di Pulau Dewata
Cek Fakta: Hoaks Foto John Cena Pegang Alquran di Atas Ring Gulat
Model AI Tiongkok Deepseek Kalahkan OpenAI hingga Meta, Amerika Panik?
Pangkas Ekspor, Bahlil Tarik Minyak Mentah untuk Diproses di Kilang Dalam Negeri