Liputan6.com, Jakarta - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pria bernama Asep Toni itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
"Dia jadi saksi untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2014).
‎
Sebelumnya, di dalam persidangan, Asep Toni mengaku, pernah mengantar Rudi Rubiandini ke Bandung pada 26 Juli 2013. Di perjalanan, Rudi minta mobil berhenti di sebuah toko buah di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, di Pengadilan Tipikor, Selasa 18 Februari 2014.
Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada. "Pak Rudi berkata tunggu sebentar saya tidak lama, lalu turun lewat pintu sebelah kiri. Kemudian Pak Rudi masuk dan berkata, ayo kita jalan. Tas ransel sudah tidak ada saat di dalam mobil," katanya.
Asep mengaku tidak mengetahui apakah ada pertemuan di toko buah tersebut dan siapa yang ditemui bosnya itu."Saya tidak lihat, karena setelah Pak Rudi turun mobil, saya bersihkan kaca mobil. Tidak tahu bertemu dengan siapa," ujarnya.
Terkait penyerahan tas ransel di toko buah tersebut, kata jaksa penuntut, diduga adalah saat pemberian uang kepada Tri Yulianto, anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi VII. Harusnya uang itu diserahkan kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Tapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Dalam analisa yuridis putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim juga menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini.
Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.
Terkait kasus ini, Sutan Bhatoegana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korups, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ein)
Mantan Sopir Rudi Rubiandini Diperiksa KPK
Asep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana
Diperbarui 13 Agu 2014, 12:21 WIBDiterbitkan 13 Agu 2014, 12:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menbud Fadli Zon Resmikan Transformasi ISI Denpasar Jadi ISI Bali
Mengapa Anjing Angkat Satu Kaki Saat Kencing? Ini Alasannya
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 28 Februari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Viral Rombongan Umrah Diduga dari Indonesia Kompak Pakai Bunga di Kerudung, Sambil Teriakkan Bebaskan Palestina
Memahami Arti Debit dan Kredit: Panduan Lengkap untuk Pengelolaan Keuangan
Sukses di Eropa, MOVA Boyong 11 Perangkat Rumah Pintar ke Indonesia
30 Menu Makanan Sahur Agar Kuat Puasa, Resep dan Tips Jaga Stamina Seharian
Heboh! Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Begini Fakta-faktanya
Sholat di Dalam Ka'bah, Menghadap ke Mana?
Hasil Pantauan Hilal, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Ozy Syahputra Usia 62 Tahun Perankan Setan Botak di Jembatan Ancol: Jangan Harap Aku Bakal Centil!
Tips Mencicil Perlengkapan Bayi: Panduan Lengkap untuk Calon Orang Tua