Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto telah dimulai. Kedua terdakwa yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah memasuki ruang sidang di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta, kedua terdakwa tidak didampingi pengacara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hapsoro pun menanyakan mengenai ketidakhadiran pengacara dari terdakwa.
"Anda sudah menerima surat untuk menjalani sidang hari ini," kata Hapsoro di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Keduanya terlihat menunduk saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. Hafitd pun mengatakan bahwa dirinya dan Syifa telah menunjuk pengacara.
"Kami sudah ada pengacara," ucap Hafitd singkat.
Hapsoro pun meminta kepada kedua terdakwa untuk dapat menghadirnya kuasa hukum pada sidang selanjutnya.
"Kalau tidak ada, biar nanti ditunjuk sama pengadilan," ucap Hapsoro.
Meski tidak didampingi kuasa hukum, Hapsoro tetap menginstruksikan kepada JPU untuk tetap membacakan dakwaan yang telah dibuat. Sidang atas kasus keduanya pun kini tengah berlangsung.
Ade Sara ditemukan tewas di dalam Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Gadis malang itu dieksekusi di dalam mobil Kia Visto bernomor polisi B 8328 milik Hafitd, dengan cara disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.
Hasil visum menunjukkan Ade Sara tewas dengan wajah membiru dan ditemukan sisa kertas koran di dalam tenggorokannya.
Hasil olah TKP polisi terungkap, penganiayaan terhadap Ade Sara terjadi di dalam mobil di sepanjang perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan sampai Jakarta Timur. "Korban dipukul dan disetrum. Pelaku sakit hati kepada korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Setelah dianiaya, Sara tidak sadarkan diri. Pelaku belum puas. Sampai akhirnya, Syifa menyumpal mulut Sara dengan kertas koran. Hingga berujung pada meregangnya nyawa perempuan cantik berambut panjang itu.
Polda Metro Jaya menangkap Hafitd saat sedang melayat Sara di rumah duka RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2014, sekitar pukul 16.00 WIB. Sejam kemudian, polisi juga menangkap Syifa di Pulomas, Jakarta Timur. (Sss)
Sidang Perdana, 2 Pembunuh Ade Sara Tak Didampingi Pengacara
Keduanya terlihat menunduk saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. "Kami sudah ada pengacara," ucap Hafitd singkat.
diperbarui 19 Agu 2014, 14:37 WIBDiterbitkan 19 Agu 2014, 14:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan Tubuh, Bantu Turunkan Kolesterol hingga Gula Darah
Bus Listrik Golden Dragon Jadi Armada Transjakarta
Darurat Polusi Plastik di Bali, Pantai Jimbaran Hampir Seluruhnya Tertutup Sampah
Bola Panas PPN 12% Kini Ada di Tangan Presiden Prabowo
Cek Fakta: Tidak Benar Mendeteksi Keaslian Uang Rupiah dengan Cara Mengelupas
VIDEO: Kaleidoskop News 2024, Prabowo Jadi Presiden hingga Polisi Tembak Polisi
Prediksi Liga Inggris Liverpool vs Leicester City: Siapa Bisa Hentikan The Reds?
Mengenal Toko Roti Gelora, Kuliner Legendaris di Jatinegara
Elang Botak Resmi Jadi Burung Nasional Amerika Serikat
VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Truk di Indramayu Akibat Penerangan Jalan yang Minim
5 Alasan Film ZANNA: Whisper of Volcano Isle Pilihan Tepat untuk Liburan Sekolah
Termasuk Medina Zein, Intip Sederet Artis yang Bebas dari Penjara di Tahun 2024