Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto telah dimulai. Kedua terdakwa yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah memasuki ruang sidang di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta, kedua terdakwa tidak didampingi pengacara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hapsoro pun menanyakan mengenai ketidakhadiran pengacara dari terdakwa.
"Anda sudah menerima surat untuk menjalani sidang hari ini," kata Hapsoro di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Keduanya terlihat menunduk saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. Hafitd pun mengatakan bahwa dirinya dan Syifa telah menunjuk pengacara.
"Kami sudah ada pengacara," ucap Hafitd singkat.
Hapsoro pun meminta kepada kedua terdakwa untuk dapat menghadirnya kuasa hukum pada sidang selanjutnya.
"Kalau tidak ada, biar nanti ditunjuk sama pengadilan," ucap Hapsoro.
Meski tidak didampingi kuasa hukum, Hapsoro tetap menginstruksikan kepada JPU untuk tetap membacakan dakwaan yang telah dibuat. Sidang atas kasus keduanya pun kini tengah berlangsung.
Ade Sara ditemukan tewas di dalam Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Gadis malang itu dieksekusi di dalam mobil Kia Visto bernomor polisi B 8328 milik Hafitd, dengan cara disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.
Hasil visum menunjukkan Ade Sara tewas dengan wajah membiru dan ditemukan sisa kertas koran di dalam tenggorokannya.
Hasil olah TKP polisi terungkap, penganiayaan terhadap Ade Sara terjadi di dalam mobil di sepanjang perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan sampai Jakarta Timur. "Korban dipukul dan disetrum. Pelaku sakit hati kepada korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Setelah dianiaya, Sara tidak sadarkan diri. Pelaku belum puas. Sampai akhirnya, Syifa menyumpal mulut Sara dengan kertas koran. Hingga berujung pada meregangnya nyawa perempuan cantik berambut panjang itu.
Polda Metro Jaya menangkap Hafitd saat sedang melayat Sara di rumah duka RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2014, sekitar pukul 16.00 WIB. Sejam kemudian, polisi juga menangkap Syifa di Pulomas, Jakarta Timur. (Sss)
Sidang Perdana, 2 Pembunuh Ade Sara Tak Didampingi Pengacara
Keduanya terlihat menunduk saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. "Kami sudah ada pengacara," ucap Hafitd singkat.
Diperbarui 19 Agu 2014, 14:37 WIBDiterbitkan 19 Agu 2014, 14:37 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengacara Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Laporkan Oknum Dosen, Diduga Mengintimidasi
7 Fakta Terkait Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Dituding USTR, IKAPPI: Pasar Mangga Dua Bukan Sarang Pembajakan
Pengguna WhatsApp Kini Bisa Blokir Unduhan Media Otomatis, Privasi Kian Terjamin
9 Murid Syaikhona Kholil Bangkalan yang Tersohor dan Warisannya Masih Hidup hingga Hari Ini
Thariq Halilintar Gelar Mitoni 7 Bulan Kehamilan Aaliyah Massaid, Ungkap Momen Haru Saat Sungkeman
Pendiri House of Raminten Yogyakarta Hamzah Sulaiman Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun
5 Model Baju Bridesmaid Polos, Tetap Elegan dan Menawan Meski Sederhana
Sinarmas Sekuritas Berkunjung ke Unsoed Gelar Sekolah Pasar Modal 2025
3 Model Abaya Arab Hitam Terbaru, Ini alasan Wanita Timur Tengah Gemar Memakainya
Sinopsis Konosuba Season 3 di Vidio: Petualangan Seru yang Kembali Menggebrak Dunia Isekai
Rosan Roeslani Sebut Banyak Investor Tertarik Gandeng Danantara