Sidang Perdana, 2 Pembunuh Ade Sara Tak Didampingi Pengacara

Keduanya terlihat menunduk saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. "Kami sudah ada pengacara," ucap Hafitd singkat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Agu 2014, 14:37 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 14:37 WIB
Ade sara
(Antara/Hafidz Mubarak)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto telah dimulai. Kedua terdakwa yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah memasuki ruang sidang di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta, kedua terdakwa tidak didampingi pengacara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hapsoro pun menanyakan mengenai ketidakhadiran pengacara dari terdakwa.

"Anda sudah menerima surat untuk menjalani sidang hari ini," kata Hapsoro di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Keduanya terlihat menunduk saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. Hafitd pun mengatakan bahwa dirinya dan Syifa telah menunjuk pengacara.

"Kami sudah ada pengacara," ucap Hafitd singkat.

Hapsoro pun meminta kepada kedua terdakwa untuk dapat menghadirnya kuasa hukum pada sidang selanjutnya.

"Kalau tidak ada, biar nanti ditunjuk sama pengadilan," ucap Hapsoro.

Meski tidak didampingi kuasa hukum, Hapsoro tetap menginstruksikan kepada JPU untuk tetap membacakan dakwaan yang telah dibuat. Sidang atas kasus keduanya pun kini tengah berlangsung.

Ade Sara ditemukan tewas di dalam Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Gadis malang itu dieksekusi di dalam mobil Kia Visto bernomor polisi B 8328 milik Hafitd, dengan cara disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.

Hasil visum menunjukkan Ade Sara tewas dengan wajah membiru dan ditemukan sisa kertas koran di dalam tenggorokannya.

Hasil olah TKP polisi terungkap, penganiayaan terhadap Ade Sara terjadi di dalam mobil di sepanjang perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan sampai Jakarta Timur. "Korban dipukul dan disetrum. Pelaku sakit hati kepada korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Setelah dianiaya, Sara tidak sadarkan diri. Pelaku belum puas. Sampai akhirnya, Syifa menyumpal mulut Sara dengan kertas koran. Hingga berujung pada meregangnya nyawa perempuan cantik berambut panjang itu.

Polda Metro Jaya menangkap Hafitd saat sedang melayat Sara di rumah duka RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2014, sekitar pukul 16.00 WIB. Sejam kemudian, polisi juga menangkap Syifa di Pulomas, Jakarta Timur. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya