Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut melakukan suap kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait proyek Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun anggaran 2014.
Teddy didakwa menyuap Yesaya sebesar 100 ribu dolar Singapura agar dapat mengerjakan proyek yang merupakan bagian dari program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, Teddy memberi uang kepada Yesaya dengan 2 tahap. Pertama sebesar 63 ribu dolar Singapura dan kedua sebanyak 37 ribu dolar Singapura.
"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang dengan tujuan supaya Yesaya Sombuk memberikan proyek pembangunan tanggul laut yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Jaksa KPK Antonius Budi Satria membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Oleh Jaksa, Teddy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Awal Mula Suap
Awal Mula Suap
Awal Mula Suap
Terjadinya suap kepada Yesaya selaku penyelenggara negara ini berawal ketika Teddy pertama kali berkenalan dengan Yesaya pada Maret 2014. Perkenalan itu terjadi di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta, di mana saat itu Yesaya belum dilantik sebagai Bupati.
Kemudian pada 2 April 2014 atau seusai dilantik jadi Bupati, Yesaya melalui Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Turbey Onimus Dangebuen mengajukan proposal pembangunan tanggul laut yang diserahkan kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus KPDT.
Pada akhir bulan Mei 2014, Teddy menghubungi Turbey memberitahukan bahwa dalam APBN-P 2014 terdapat Proyek Pembangunan Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Biak Numfor dengan nilai anggaran sekitar Rp 20 miliar. Informasi tersebut diteruskan Turbey ke Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Biak Numfor, Yunus Saflembolo, yang kemudian melaporkannya kepada Yesaya.
Teddy pun menyatakan bersedia membantu mengawal pengusulan proyek pembangunan tanggul laut di KPDT itu. Sekitar awal bulan Juni 2014, Yesaya menghubungi Yunus Saflembolo dan memintanya menghubungi Teddy. Oleh Yunus kepada Teddy, bahwa Yesaya tengah memerlukan dana sebanyak Rp 600 juta.
Pada 5 Juni 2014, Yesaya yang bertemu langsung Teddy di Jakarta menyampaikan kebutuhan uang itu. Teddy bersedia memenuhi permintaan itu dengan imbalan diberikan pekerjaan yang pasti.
Yesaya kemudian menjanjikan akan memberikan kepada Teddy jika ada proyek-proyek di Biak Numfor. "Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerja," kata Jaksa Antonius menirukan ucapan Yesaya sebagaimana dalam dakwaan.
Permintaan Suap
Advertisement
Permintaan Suap
Permintaan Suap
Mendengar perkataan itu, Teddy akhirnya bersedia memenuhi permintaan uang Yesaya sebesar Rp 600 juta dalam bentuk dollar Singapura.
Yesaya kemudian memerintahkan Yunus untuk mengecek kejelasan proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor yang dianggarkan KPDT dalam APBN-P 2014. Yunus akhirnya mendapat kepastian dari Sekretaris Menteri PDT bahwa memang ada dana untuk proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor.
Yesaya melalui Yunus kemudian menghubungi Teddy untuk menyediakan duit sebanyak Rp 600 juta, dengan imbalan akan memberikan proyek pembangunan tanggul laut atau proyek pembangunan lainnya di Kabupaten Biak Numfor kepada Teddi.
Permintaan uang kemudian dipenuhi oleh Teddy di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB pada 13 Juni 2014. Di hotel tersebut Yesaya menginap di kamar 715. Di kamar itu transaksi terjadi.
Teddy, ditemani Yunus menyerahkan uang sebesar 63 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta yang ditaruh di dalam amplop.
"Ini Pak bisa saya bantu, kalau bisa pekerjaan dipastikan oleh Pak Yunus, karena saya juga meminjam kredit," ujar Jaksa Antonius meniru ucapan Teddi.
"Nanti diatur saja sama Yunus," kata Jaksa Antonius juga meniru jawaban Yesaya.
Namun setelah menerima uang itu, beberapa saat kemudian, Yesaya kembali meminta uang sebesar Rp 350 juta. Lalu pada 16 Juni 2014, Teddy kembali menemui terdakwa di kamar 715 tersebut dengan membawa uang 37 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 350 juta yang juga ditaruh di dalam amplop.
Beberapa saat setelah penyerahan uang, datang petugas KPK yang langsung menangkap Yesaya dan Teddy. KPK juga mengamankan uang sebesar amplop-amplop berisi uang dengan jumlah 100 ribu dolar Singapura.