Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pembangunan Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Sidang yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya adalah mertua terdakwa, Attabik Ali.
"Attabik Ali, Dina Zad, Wahyudi Utomo, Mahfud, Ketut Darmawan, dan Yanto Sutrisno," ujar salah satu pengacara Anas, Handika Honggo Wongso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Pengasuh Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta itu ikut terseret, lantaran pernah diperiksa penyidik KPK. Apalagi, setelah KPK menyita tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di daerah Mantrijeron dan Panggungharjo lantaran diduga terkait pencucian uang.
Sehingga kemungkinan besar dalam persidangan nanti, ayah dari istri Anas, Atthiyah Laila ini akan dimintai keterangannya seputar tanah yang sudah disita KPK sejak Maret 2014 tersebut.
Selain keenam saksi tersebut, pada sidang yang juga memperkarakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek Hambalang, Jaksa juga akan menghadirkan 3 saksi ahli.
Baca juga:
Pengamat: Akan Ada Sejarah Baru, Anas Bebas Tidak Mustahil