Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Kabel Tembaga di Bone Bolango

Polres Bone Bolango berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kabel tembaga di Desa Oluhuta, termasuk seorang anak di bawah umur yang diduga sebagai otak kejahatan tersebut.

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 27 Apr 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2025, 14:00 WIB
Kapolres Bone Bolango
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, saat memberikan keterangannya kepada awak media (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, Gorontalo, meringkus tiga pelaku pencurian kabel tembaga milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila.

Salah satu pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur dan diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (24/4/2025), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MFD (21), AP (19), dan MGL yang masih tergolong anak di bawah umur.

"Setelah menerima laporan dari pemilik perusahaan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda," ujar AKBP Supriantoro.

Ia menjelaskan, perusahaan yang menjadi sasaran pencurian sudah tidak beroperasi cukup lama. Para pelaku masuk dengan cara merusak fasilitas dinamo dan mengambil kabel tembaga di dalamnya.

Kabel-kabel tersebut kemudian dipotong menjadi dua bagian menggunakan gunting, dengan total berat mencapai 28 kilogram.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah senter dan sepasang gunting yang digunakan dalam aksi tersebut.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku utama yang mengatur jalannya pencurian justru adalah MGL, anak di bawah umur.

Saat ini, penanganan terhadap MGL telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bone Bolango dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi kriminalitas," tegas Kapolres.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya