2 Dosen Hukum Universitas Trisaksi Diperiksa Kasus Bansos Bandung

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi‎ Jawa Barat Pasti Serefina Siregar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Sep 2014, 12:48 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 12:48 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksti. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

Kedua dosen itu yakni Andi Hamzah dan Arbijoto. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi‎ Jawa Barat Pasti Serefina Siregar.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka PSS," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Selain mereka, dijadwalkan pula pemeriksaan terhadap Yahya Harahap. Konsultan hukum itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Pasti.

"Dia juga sama, saksi untuk PSS," kata Priharsa.

KPK menetapkan 2 mantan hakim yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2009-2010.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Pasti yang saat itu selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Ramlan selaku hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 silam terhadap Asep Triana dan Setyabudi di PN Bandung. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Setyabudi.

Dari OTT itu KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Setyabudi untuk penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Uang itu disebutkan diberikan dari Toto Hutagalung melalui Asep Triana kepada Setyabudi. Uang suap diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi bansos Pemkot Bandung rendah.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Walikota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.‎

Selain Setyabudi, KPK juga mencium keterlibatan hakim lainnya, yakni Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel. Keduanya saat itu merupakan anggota Majelis Hakim penanganan perkara korupsi dana bansos tersebut.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya