Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampak serius menangani masalah parkir liar di Jakarta. Mereka akan menerapkan sistem denda baru. Dalam satu hari, pengendara akan dikenai kelipatan denda Rp 500 ribu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, menjelaskan kendaraan yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya akan langung diderek petugas. Petugas membawa kendaraan ke tempat penampungan.
Pengendara yang akan mengeluarkan mobil dalam penampung tak perlu lagi membayar di kantor Dinas Perhubungan. Mereka cukup mengirim SMS ke nomor 0857-9920-0900 dengan format Parkir (spasi) nomor polisi kendaraan.
"Pengendara akan mendapat balasan sms yang isinya ada virtual account, nomor polisi mobil, dan tempat mobil diderek," kata Benjamin saat simulasi derek kendaraan dan pembayaran via CMS Bank DKI di Kantor Dinas Perhubungan, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Pengendara dapat langsung menuju ke ATM Bank DKI terdekat atau ATM Bersama. Pengendara dapat membayar denda melalui ATM itu.
"Dalam ATM nanti ada feature virtual account. Pengendara langsung memasukkan nomor virtual account yang sudah didapat lalu melakukan transaksi. Jumlah denda ditentukan berapa lama mobil itu menginap di tempat penampungan. Satu malam dikenakan biaya Rp 500 ribu. Setelah itu, keluar bukti tranfer pembayaran denda," lanjut Benjamin.
Pengendara lalu membawa bukti pembayaran itu ke kantor Dinas Perhubungan untuk mendapat surat pengeluaran mobil. Surat itu didapat di ruang pengendalian operasional.
Selain itu, pengendara juga mendapatkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai tanda telah melanggar Perda No.3 tahun 2012. Setelah mendapat kedua surat itu, pengendara dapat langsung mengambil kendaraan di tempat penampungan.
"Ada 3 tempat penampungan yaitu di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka," ungkap Benjamin.
Benjamin menjelaskan, untuk permulaan, penindakan akan dikonsentrasikan di 5 titik di seluruh wilayah Jakarta. Wilayah itu adalah Tanah Abang Jakarta Pusat, Jatinegara Jakarta Timur, Marunda Jakarta Utara, Kalibata Jakarta Selatan, dan kawasan Beos Jakarta Barat.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara. Selama ini operasi cabut pentil yang dilakukan dianggap belum efektif menekan angka pelanggaran.
"Kita menduga masyarakat tetap melakukan pelanggaran karena kurang jera. Dengan sistem ini, pelanggar dikenai konsekuensi yang lebih tinggi membayar Rp 500 ribu satu malam," kata Akbar.
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja mengawali penertiban di kelima lokasi itu. Sebab, banyak pengaduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di lokasi itu. Pihaknya baru akan mengalihkan lokasi penertiban saat lokasi itu sudah tertib.
"Peraturan ini baru akan berlaku pada 8 September 2014. Karena itu, mulai hari ini sampai sebelum tanggal 8 kita akan sosialisasi kepada masyarakat," tutup Akbar.
Parkir Liar di Jakarta Bakal Didenda Rp 500 Ribu per Hari
Untuk permulaan, penindakan akan dikonsentrasikan di 5 titik di seluruh wilayah Jakarta.
diperbarui 01 Sep 2014, 12:50 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 12:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Menggendong Anak Laki-laki, Simbol Kebahagiaan dan Pertumbuhan Diri
Arti Mimpi Menggendong Anak Kecil Perempuan, Simbol Kebahagiaan dan Harapan Baru
Fungsi Tari Serimpi, Warisan Budaya Adiluhung Keraton Jawa
VIDEO: Manchester United Telan Kekalahan 2-0 di Kandang Wolverhampton, Sang Kapten Diganjar Kartu Merah
Fungsi Tari Sebagai Pendidikan, Memahami Peran Seni Tari dalam Pembelajaran
Fungsi Tari Pendet, Makna, dan Perkembangan Tarian Tradisional Bali
Mengenal Fungsi Tari Kreasi, Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya
Teuku Jordan Zacky Beberkan Kronologi Terombang-ambing di Lautan Labuan Bajo, Mengaku Tidak Kapok
Eka Hospital Depok Unboxing Rumah Sakit, Kenalkan 46 Poliklinik hingga Layanan Presidential Suite
Kamu Patah Hati? Buya Yahya Sedih Sekaligus Tertawa, Solusinya Mudah
Pengamat Politik: Prabowo Dapat Sentimen Negatif soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Fungsi Tang Lancip dan Jenis-Jenis Tang Lainnya, Baca Lebih Lanjut