Ratu Atut Divonis 4 Tahun, Keluarga Menangis

Sejumlah keluarga dan kerabat Ratu Atut tampak mendengarkan secara seksama pembacaan vonis itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Sep 2014, 19:18 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 19:18 WIB
Air Mata Atut Tumpah Saat Curhat Nasib Anaknya
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Ratu Atut Chosiyah. Sejumlah keluarga dan kerabat Gubernur nonaktif Banten itu tampak mendengarkan secara seksama pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Pantauan Liputan6.com,‎ Senin (1/9/2014), beberapa di antara mereka terlihat menangis saat mendengarkan vonis hukuman Ratu Atut dengan pidana 4 tahun penjara. Di antara yang terlihat adalah adik Ratu Atut, Ratu Tatu Chasanah.

Beberapa saat setelah vonis dibacakan, mereka tampak berlari kecil keluar dari ruang sidang. Mereka langsung menuju musala. Tentu kejadian tersebut sempat membuat ruang sidang menjadi sedikit gaduh.

Tak terdengar jelas apa yang mereka katakan. Namun kebanyakan dari mereka tampak sedih dan murung mendengar vonis tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada wanita bernama lengkap Ratu Atut Chosiyah ini. Tak cuma itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan.

Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ‎Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta‎ subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut dengan pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya