Kejagung Sita 21 Moge di Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 13 Apr 2025, 20:52 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2025, 20:52 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

Ada sebanyak 21 motor berbagai jenis hingga motor gede atau moge diamankan penyidik.

"Hingga malam hari ini, penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

Harli belum mengulas lebih jauh kepemilikan dari barang sitaan terbaru itu. Dia menyatakan nanti akan ada waktunya untuk diumumkan secara transparan ke publik.

"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya, supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh, karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya," kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menerangkan penggeledahan dilakukan sejak Jumat, 11 April 2025 malam hingga Sabtu, 12 April 2025.

Setidaknya, ada lima lokasi di Jakarta telah digeledah pada Jumat 11 April. Keesokan harinya, Sabtu 12 April, penyidik kembali menyisir sejumlah titik lainnya, termasuk beberapa wilayah di luar Jakarta.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

 

Daftar Barang Bukti dari Hasil Penggeledahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsi mafia minyak goreng (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsi mafia minyak goreng (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Abdul Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan di kediamannya tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil miliknya juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.

Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Aryanto (AR) selaku advokat, dengan rincian Rp136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.

Kemudian uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu.

Disita juga uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

Selanjutnya, Kejagung turut menyita berbagai kendaraan mewah, antara lain satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz, dan satu unit mobil Lexus.

Barang Bukti Diduga Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Qohar menjelaskan, barang bukti itu diduga merupakan suap atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakpus. Di mana perkara dimaksud adalah kasus dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022.

Dalam perkara ini, tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto selaku advokat menyuap Rp60 miliar melalui perantara tersangka Wahyu Gunawan untuk diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Di mana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ucap Qohar.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya