Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi, mantan Dirut Bank DKI Winny Erwindia, kembali tidak penuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung. Winny mangkir untuk kedua kalinya. Dia diperiksa terkait kasus pembiayaan pengadaan pesawat udara oleh PT Energy Spectrum senilai Rp 80 miliar. Ketidak hadiran Winny karena alasan sakit.
"Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, sebagaimana surat dari penasehat hukum tersangka dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Tony menjelaskan, jaksa akan segera memanggil untuk ketiga kalinya, sekaligus akan melakukan pemeriksaan oleh pihak kedua (second opinion) untuk mengetahui sakit yang diderita tersangka.
"Sesuai ketentuan perundangan, jika tidak datang untuk ketiga kalinya sesudah surat panggilan ketiga dikirimkan dan dilakukan second opinion, maka akan menghadirkan (tersangka) secara paksa," ungkap Tony.
Sementara kuasa hukum tersangka, Benny Suprihartadi, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan karena tengah sakit. "Klien saya sakit dan telah disampaikan ke tim penyidik," kata Benny di Kejagung.
Beredar kabar, Winny telah pergi ke Singapura, pada Selasa 2 September 2014 sekitar pukul 18.20 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, nomor kursi 39C. Kejagung sebelumnya mengatakan telah mencekal Winny terhitung mulai Selasa kemarin.
"Winny sudah di cekal," kata Jampidsus R Widyo Pramono singkat.
Kejagung pertama kali memanggil Winny pada Jumat 29 Agustus lalu. Namun dia tidak memenuhi panggilan itu. Lalu panggilan kedua dilayangkan pada Selasa 2 September kemarin. Tapi lagi-lagi Winny tak menampakan diri di depan jaksa penyidik.
Kasus Winny bermula saat dia, yang masih menjabat Dirut Bank DKI, melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk membayan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura. Akibat pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan rugi Rp 80 miliar.
Mangkir dari Pemeriksaan, Eks Dirut Bank DKI Diduga ke Singapura
Kasus Winny bermula saat dia, yang masih menjabat Dirut Bank DKI, melakukan pembayaran Murabahah yang diduga merugikan negara Rp 80 miliar.
diperbarui 03 Sep 2014, 10:37 WIBDiterbitkan 03 Sep 2014, 10:37 WIB
Kasus Winny bermula saat dia, yang masih menjabat Dirut Bank DKI, melakukan pembayaran Murabahah yang diduga merugikan negara Rp 80 miliar.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilgub Sumsel, Eddy Santana-Riezky Aprilia Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran Brigade Swasembada Pangan, Berikut Kriterianya
Kasus Polisi Tembak Polisi, Akademisi: Proses Secara Hukum yang Berlaku
Top 3 Islami: Menurut Gus Baha Gelar Hajatan Itu Haram, Ini Alasannya
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda