Ridwan Kamil Resmi Laporkan Akun @kemalsept Ke Polisi

Cuitan @kemalsept menjadi buah bibir di kalangan pengguna media sosial, terutama warga Kota Bandung, Jawa Barat.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 09 Sep 2014, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 19:03 WIB
bandung
Walikota Bandung Ridwan Kamil tegaskan bukan kader partai politik manapun. (Liputan6.com\Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, resmi melaporkan akun twitter @kemalsept kepada Polrestabes Bandung atas cuitan hinaan di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Ridwan melaporkan sendiri atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa (9/9/2014) sekitar pukul 09.00 WIB dengan nomor laporan 1804/IX/2014/Jabar/Polrestabes.

Saat dikonfirmasi atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung membenarkan. "Benar tadi pagi beliau (Ridwan Kamil) sudah membuat LP (laporan polisi) dan sudah kita terima," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung.

Isi laporan sendiri dijelaskan Nugroho berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media twitter yang dilakukan oleh akun @kemalsept pada Sabtu 6 September 2014 lalu.

"Untuk sementara laporan berkaitan dengan akun @kemalsept laporan penghinaan dan pencemaran. Beliau melapor secara personnya (warga) bukan sebagai jabatan," bebernya. Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan dan penelusuran atas kasus ini.

Cuitan @kemalsept menjadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial, terutama warga Kota Bandung, Jawa Barat. Sebab, kicauan akun tersebut di Twitter dianggap menghina Kota Bandung dan walikotanya, Ridwan Kamil.

Emil, sapaan akrab Ridwan, sejak beberapa hari lalu menyatakan akan melaporkan pemilik akun @kemalsept.

"Jadi Pak Kapolres (Kombes Pol Mashudi) sudah melaporkan (kepada saya), tanpa ada laporan dari saya, sudah ada laporan dari warga. Jadi Kapolres mem-follow up laporan warga Bandung," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Bandung, Senin 8 September 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya