Massa Demo RUU Advokat Menyemut di Bundaran HI, Lalu Lintas Macet

Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan aksi protes di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Sep 2014, 11:18 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 11:18 WIB
Demo Peradi macet
Demo Peradi di Bundara HI, lalu lintas macet. (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta Pembahasan rancangan undang-undang di DPR ternyata banyak menimbulkan penolakan. Setelah RUU Pilkada, kini RUU Advokat yang mendapat penolakan.

Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan aksi protes di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Kamis (11/9/2014). Terus bertambahnya jumlah massa membuat arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI macet.

Para demonstran awalnya hanya berjumlah puluhan. Mereka asyik berorasi tanpa menutupi badan jalan.

Tapi, 30 menit kemudian massa yang semula berkumpul di Parkir Timur Senayan berbondong-bondong bergabung. Alhasil arus lalu lintas macet seketika.

Petugas kepolisian tampak kewalahan mengatur massa aksi yang terus memenuhi hampir seluruh badan jalan. Massa yang sudah mencapai seribu orang ini terus memenuhi kawasan bundaran HI.

Petugas akhirnya mengarkan massa untuk mengitari dan mengisi ruang kosong di kolam Bundaran HI. Meski begitu, arus lalu lintas tetap saja tersendat haik dari arah Jalan Sudirman maupun dari arah Jalan MH Thamrin.

Dalam aksi demo, mereka memnbentangkan spanduk. Spanduk itu bertuliskan 'RUU Advokat hanya melahirkan advokat pecundang', 'Salam jari tengah untuk pansus DPR Bubarkan saja itu komisi Gombal'.

Dalam konferensi pers kemarin, Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI Coki TN Sinambela mengatakan, RUU Advokat akan menyuburkan dan melahirkan advokat-advokat preman dan mafia kasus, karena dalam RUU ini disebutkan boleh mendirikan organisasi advokat dan bisa menyelenggarakan perekrutan dan pendidikan advokat jika ada 35 orang untuk mendirikannya.

"Bayangkan, anggota Peradi saja 35 ribu orang, kalau 35 orang boleh mendirikan organisasi advokat, maka akan ada 1.000 organisasi advokat dan semuanya boleh mengangkat advokat," ujar Coki. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya