Jaksa Nilai Anas Berusaha Bangun Persepsi Selama Persidangan

Anas didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Sep 2014, 12:55 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 12:55 WIB
Anas Urbaningrum

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan berkas tuntutan terdakwa Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).‎ Berkas tuntutan itu setebal 1.791 halaman.

"1.791 halaman," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dalam berkas tuntutan itu, Jaksa menilai Anas telah berusaha melakukan pembangunan persepsi selama persidangan selama ini. "Terdakwa Lebih berusaha mengejar persepsi dari pada keyakinan," kata Yudi.

Jaksa menuturkan, bahwa proses hukum tentu berbeda dengan proses politik. Hukum tak peduli dengan persepsi. Hukum lebih kepada keyakinan terhadap hukum itu sendiri.

"Persepsi bisa jadi dari keterangan palsu. Tapi keyakinan tidak," kata Yudi.

Dijelaskan dia, pembangunan persepsi itu contohnya ketika sopir Muhammad Nazaruddin, Aan Ikhyaudin bersaksi, Anas berusaha mengintimidasi.

"Terdakwa berupaya mengintimidasi saksi dengan cara memprint-out pertemuan Aan dari sebuah media," kata Yudi. "Ini merupakan upaya nyata membangun persepsi."

Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya