Liputan6.com, Lombok - Ikan pari Manta (Manta birostris) adalah salah satu spesies ikan yang dilindungi undang-undang Republik Indonesia. Namun ironis, penangkapan dan perdagangan ikan tersebut masih saja terjadi.
Seperti yang terlihat Liputan6.com pada Sabtu 6 September lalu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga
2 Ekor pari Manta dengan lebar masing-masing sekitar 2,5 meter itu siap dilelang, bersama puluhan ekor hiu --tidak termasuk di dalamnya hiu paus dan hiu martil yang dilindungi oleh undang-undang.
Advertisement
"Harga insang pari Manta yang tinggi di pasaran internasional membuat nelayan masih tergiur untuk menangkapnya," ujar Kepala TPI Tanjung Luar Syamsuddin kepada Liputan6.com, Kamis (11/9/2014).
Sebenarnya, lanjut Syamsuddin, sosialisasi undang-undang pelarangan penangkapan ikan pari Manta kerap dilakukan TPI Tanjung Luar, namun penangkapan masih saja terjadi. Biasanya ikan ini terjaring alat tangkap jenis rawe milik nelayan yang dipasang pada malam hari
"Mereka baru tahu ada pari Manta tertangkap saat rawe diangkat pada pagi hari," kata ida.
Guna mengurangi minat nelayan menangkap ikan pari Manta, kata Syamsuddin, pihaknya terus mensosialisasikan masyarakat setempat soal rencana pari Manta sebagai objek wisata bahari.
"Saat ini pemerintah sudah melakukan kesepakatan kerja sama dengan pelaku pariwisata untuk membawa para diver (penyelam) domestik dan manca negara ke kantong-kantong migrasi pari Manta dengan melibatkan nelayan sebagai pemandu ke area tersebut," pungkas Syamsuddin.