Tatib DPR Disahkan, 1 Parpol dari KMP Tak Dapat Jatah Pimpinan

Tidak ada penolakan dari para fraksi dalam rapat Tatib DPR tersebut

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Sep 2014, 03:03 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2014, 03:03 WIB
dpr

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Tatib DPR telah selesai membahas aturan baku tentang Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Hasilnya, pimpinan DPR bakal dipilih dengan sistem paket yang diajukan satu calon tiap fraksi.

Wakil Ketua Pansus Tatib DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, Pansus telah selesai membahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia menambahkan, pada pekan depan hal ini bakal dibawa dalam sidang paripurna.

"Dibawa ke paripurna tanggal 16 September," kata Aziz usai rapat bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014) malam.

Dia mengungkapkan, tidak ada penolakan dari para fraksi dalam rapat Tatib tadi. Seluruh fraksi sepakat akan diputuskan di paripurna.

"Setiap fraksi ngusulin satu calon pimpinan, kemudian dipilih di paripurna," ungkapnya.

Aziz menjelaskan, pimpinan DPR hanya ada lima dan setiap fraksi diwajibkan mengusung satu calon. Dengan demikian, mau tidak mau satu parpol koalisi Merah Putih harus ada yang berkorban tidak jadi pimpinan DPR.

Sebab, sambung dia, Koalisi Merah Putih terdiri dari 6 parpol yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKS.

Politisi Golkar ini juga membuka peluang jika Koalisi Jokowi-JK di DPR bisa bergabung dalam paket koalisi Merah Putih. Yang penting, menurutnya, paket tersebut ada lima yakni satu ketua dan empat wakil ketua DPR.

Begitu juga soal alat kelengkapan dewan, seluruh dipilih melalui mekanisme paket. Tiap fraksi mengajukan satu calon pimpinan dari lima jatah kursi pimpinan. Pemilihan akan dilakukan di paripurna lewat mekanisme voting.

"Ini asas demokrasi, dipilih dan memilih," tandas Aziz.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya