KPK Periksa Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk Jero Wacik

Djoko tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengaku, kedatangannya ke kantor Abraham Samad itu untuk menjadi saksi dari Jero Wacik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Sep 2014, 10:41 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 10:41 WIB
Djoko Suyanto_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri ESDM Jero Wacik.

Djoko tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengaku, kedatangannya ke kantor Abraham Samad itu untuk menjadi saksi dari Jero Wacik.

"Saya ada panggilan untuk kasus Pak Jero Wacik," kata Djoko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Namun dia mengaku belum mengetahui apa kaitan dirinya dalam kasus ini hingga KPK memanggilnya. Namun Djoko berjanji akan memberi keterangan usai diperiksa.

"Ya ini saya baru dipanggil. Nanti (memberikan keterangan)," ucap pria yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu.

Selain Djoko, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Menkopolhukam, Noor Rachmat. Noor diketahui sudah tiba lebih awal sebelum Djoko.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya