Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya pidana 17 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Anas menyebut tuntutan Jaksa di luar akal sehat.
Demikian dikatakan Anas saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian, dan kedzaliman," kata Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Dikatakan Anas, tuntutan Jaksa sangat lengkap. Terdiri atas gabungan hukuman badan, uang pengganti, perampasan aset, denda, sampai pencabutan hak sipil. ‎Bagi Anas, tuntutan semacam itu sangat berat, apalagi tidak sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah terbuka di depan publik.
Karenanya, Anas menyebut tuntutan Jaksa begitu sulit dicerna dengan akal waras manusia. Bahkan, Anas juga dituding melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum karena dinilai mengarahkan saksi-saksi di persidangan.
Khusus obstruction of justice, Anas mempertanyakan alasannya. Sebab, dirinya adalah seorang terdakwa dan tahanan yang punya keterbatasan.
"Bagaimana seorang terdakwa yang ditahan, dicabut kebebasannya, tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan, disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan?" kata Anas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
Di samping itu, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian Jaksa menuntut pula pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.
Anas Urbaningrum: Tuntutan Jaksa di Luar Akal Sehat
Anas menyebut tuntutan Jaksa begitu sulit dicerna dengan akal waras manusia.
diperbarui 18 Sep 2014, 23:16 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 23:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bersiap membacakan nota pembelaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran Brigade Swasembada Pangan, Berikut Kriterianya
Kasus Polisi Tembak Polisi, Akademisi: Proses Secara Hukum yang Berlaku
Top 3 Islami: Menurut Gus Baha Gelar Hajatan Itu Haram, Ini Alasannya
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024