Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa untuk banding atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis menjadi hingga 50 tahun penjara.
Diketahui, vonis Harvey Moeis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni pidana 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis ringan Harvey Moeis. Dia menyatakan, bahwa jaksa dalam hal penuntutan selalu berdasarkan aturan perundang-undangan.
Advertisement
"Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undang yang berlaku," kata Harli dalam pesan singkatnya, Senin (30/12/2024).
"Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum," sambung dia.
Kejagung juga telah merespons soal vonis Harvey yang hanya separuhnya dari tuntutan Jaksa. Padahal dalam vonis, suami aktris Sandra Dewi itu telah dinyatakan bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi komditas timah yang telah membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," ucap Kapuspenkum Kejagung.
Â
Prabowo Tak Mau Koruptor Dihukum Ringan
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas sempat menyoroti vonis ringan terpidana korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Dia meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Prabowo ingin semua unsur penegak hukum memberi perhatian terhadap hal ini.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo, Senin (30/12/2024).
Â
Advertisement
Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun Penjara
Prabowo menilai, bahwa rakyat sudah mengerti mengenai hukum. Prabowo pun menyindir para napi koruptor yang tetap hidup enak dipenjara dengan berbagai fasilitas.
"Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pakai TV," ucapnya.
Prabowo lantas bertanya kepada Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung soal upaya banding atas vonis Harvey Moeis. Dia pun berharap vonisnya bisa lebih berat mencapai 50 tahun penjara.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," pungkasnya.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com