Mantan Napi Pembunuh Pemuda di Duren Sawit Akhirnya Diringkus

Indra mengaku kesal dengan Boy Simatupang lantaran dilaporkan polisi atas tuduhan mencopet. Padahal, menurut Indra bukan dia pelakunya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Sep 2014, 23:57 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 23:57 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Duren Sawit akhirnya meringkus pembunuh Boy Simatupang, Indra. Mantan napi ini ditangkap di kos-kosan di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Johannes mengatakan, setelah mendapatkan identitas pria berumur 35 tahun itu, polisi langsung melakukan pengejaran. Sampailah polisi di kos-kosan yang letaknya tak jauh dari orangtua Indra.

"Korban ditusuk tersangka dan 5 jam kemudian anggota yang mengejar berhasil menangkap IS (Indra) yang sembunyi di kos-kosannya," kata Johannes di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (23/9/2014).

Johannes mengatakan, Indra tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Di lokasi penangkapan polisi juga menyita pakaian Indra yang masih berlumuran darah. "Termasuk pisau yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menusuk korban," imbuh Johannes.

Johannes mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti motif pembunuhan tersebut. Saat ini pemeriksaan mendalam masih dilakukan penyidik. Tapi, sejauh ini diduga kuat karena dendam.

"Motifnya sejauh ini pelaku dendam sama korban, tapi ini masih didalami dan pemeriksaan masih berlangsung," tutup Johannes.

Sementara Indra mengaku kesal dengan Boy lantaran dilaporkan polisi atas tuduhan mencopet. Padahal, menurut Indra bukan dia pelakunya.

"Saya kesal masuk penjara karena dia yang laporin saya ke polisi. Padahal bukan saya yang melakukan itu. Saya sampai dikeroyok orang karana dituduh copet," kata Indra.

Dendam dengan perlakuan Boy, Indra berniat membalas hal itu kepada Boy. Butuh waktu 3 bulan untuk menemukan Boy. Tak tanggung-tanggung, Indra langsung melampiaskan dendamnya begitu bertemu Boy.

Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pidana.

Boy ditusuk Indra di sebuah warnet di kawasan Kebon Singkong, Klender, Jakarta Timur pada Selasa 22 September pagi. Sebelum bertemu Boy di warnet, Indra sempat menyatroni rumah Boy di Kampung Pertanian tak jauh dari warnet.

Melihat Boy di warnet, Indra langsung membabi buta menusuk paha Boy sebanyak 3 kali dan kabur mengendarai sepeda motor. Boy lalu dibawa warga ke Rumah Sakit Persahabatan untuk mendapatkan perawatan. Tapi, nyawanya tidak tertolong. Boy lalu dibawa ke RSCM untuk diotopsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya