70 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Jakut

Pemusnahan ganja itu disaksikan oleh petugas kejaksaan, pengadilan dan pemuka masyarakat.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Sep 2014, 07:45 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 07:45 WIB
(lip6 pagi) Ganja
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 70 kg ganja kering yang siap edar dimusnahkan pada Rabu siang 24 September kemarin di halaman Polres Jakarta Utara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (25/9/2014), pemusnahan itu disaksikan petugas kejaksaan, pengadilan dan pemuka masyarakat.

Ganja yang dimusnahkan berasal dari penyitaan sindikat pengedar narkoba di Jakarta Utara. Barang bukti ganja didapat dari 5 tersangka sebagai pengedar dan kurir. Mereka mendapat barang haram tersebut dari bandar sindikat Aceh dari dalam tahanan.

Sementara itu, sebelum dibakar ganja tersebut diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk memastikan barang haram tersebut adalah ganja.

Sedangkan para tersangka yang membawa ganja itu akan dijerat dengan Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ado)

Baca Juga:

Diduga Bandar Narkoba, Anggota Denpom TNI AD Ditangkap

Temuan Ladang Ganja, BNN Tangkap Penanamnya Yang Sempat Buron

Narkoba Senilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan Polres Jakbar

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya