Liputan6.com, Pekanbaru - Ditangkapnya Annas Maamun oleh penyidik KPK di Kawasan Cibubur, Jakarta, menambah panjang daftar Gubernur Riau yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelum Annas, Gubernur Riau periode 1999-2003 Saleh Yazid ditahan KPK karena terlibat kasus alat pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp 15,2 miliar. Dalam kasus itu, Saleh divonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Pria kelahiran Pujud, 13 November 1943 itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam putusan hakim disebutkan bahwa Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menguntungkan pihak lain, yaitu PT Istana Saranaraya dan sejumlah orang. Majelis hakim juga menuturkan tidak adanya rasa bersalah setelah melakukan korupsi merupakan hal yang memberatkan bagi Saleh.
Sesudah Saleh, Gubernur Riau 2 periode (2003-2008 dan 2008-2013) Rusli Zainal juga berurusan dengan KPK. Ia tersangkut dugaan korupsi PON dan izin kehutanan di Pelalawan, Riau.
Dalam kasus ini, Rusli divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sewaktu banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukumannya dikurangi 2 tahun.
Rusli dinilai secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim melanggar 3 dakwaan KPK. Dalam kasus kehutanan, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Rusli diinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara senilai Rp 265 miliar.
Dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Rusli juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut hakim saat itu, Bachtiar, Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI.
Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.
Terakhir, Rusli dinilai terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar.
Sementara Annas, Gubernur Riau 2014-2019, ditangkap KPK karena dugaan kasus suap. Saat ini ia masih diperiksa di Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sudah 3 Gubernur Riau Jadi 'Pasien' KPK
Ditangkapnya Annas Maamun oleh penyidik KPK menambah panjang daftar Gubernur Riau yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
diperbarui 26 Sep 2014, 00:07 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 00:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Bayangan Singkat Penuh Makna untuk Media Sosial
Pencapaian Gemilang Kim Soo Hyun, Aktor dengan Bayaran Termahal di Korea
Belanja Hemat di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Ada Diskon Hingga 59% di E-Commerce Pilihan!
Gus Baha Ungkap Bagaimana Nikmatnya Sujud jadi Musabab Menyebarnya Islam ke Seluruh Dunia
Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025, Jonatan Christie Akui Merasa Kehilangan
Kembangkan Teknologi Carbon Capture and Storage, Kemenko Perekonomian Gandeng ExxonMobil
Arti Humble: Memahami Kerendahan Hati dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Berkat Tanam Benang, 11 Artis Ini Kini Tampak Mirip Idol Korea
Cara Buat CV ATS yang Efektif untuk Meningkatkan Peluang Karier
PBVSI Pasang Target Raih Medali di Olimpiade Los Angeles 2028
Menang Mudah, Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke 16 Besar Indonesia Masters 2025
Konsep Baru PPDB Belum Diputuskan, Mendikdasmen: Kalau Bisa Minggu Ini