Liputan6.com, Pekanbaru - Ditangkapnya Annas Maamun oleh penyidik KPK di Kawasan Cibubur, Jakarta, menambah panjang daftar Gubernur Riau yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelum Annas, Gubernur Riau periode 1999-2003 Saleh Yazid ditahan KPK karena terlibat kasus alat pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp 15,2 miliar. Dalam kasus itu, Saleh divonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Pria kelahiran Pujud, 13 November 1943 itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam putusan hakim disebutkan bahwa Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menguntungkan pihak lain, yaitu PT Istana Saranaraya dan sejumlah orang. Majelis hakim juga menuturkan tidak adanya rasa bersalah setelah melakukan korupsi merupakan hal yang memberatkan bagi Saleh.
Sesudah Saleh, Gubernur Riau 2 periode (2003-2008 dan 2008-2013) Rusli Zainal juga berurusan dengan KPK. Ia tersangkut dugaan korupsi PON dan izin kehutanan di Pelalawan, Riau.
Dalam kasus ini, Rusli divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sewaktu banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukumannya dikurangi 2 tahun.
Rusli dinilai secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim melanggar 3 dakwaan KPK. Dalam kasus kehutanan, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Rusli diinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara senilai Rp 265 miliar.
Dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Rusli juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut hakim saat itu, Bachtiar, Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI.
Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.
Terakhir, Rusli dinilai terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar.
Sementara Annas, Gubernur Riau 2014-2019, ditangkap KPK karena dugaan kasus suap. Saat ini ia masih diperiksa di Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sudah 3 Gubernur Riau Jadi 'Pasien' KPK
Ditangkapnya Annas Maamun oleh penyidik KPK menambah panjang daftar Gubernur Riau yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Diperbarui 26 Sep 2014, 00:07 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 00:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Petugas Gabungan Berjibaku Urai Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Buya Yahya Bahas Jual Beli COD yang Kini Ngetren Banget, Simak Ini agar Tetap Berkah
7 Pernyataan Pendiri Oriental Circus Indonesia Usai Eks Pemain Sebut Diduga Disiksa dan Disetrum
7 Potret Sederhana Baifern Pimchanok Rayakan Songkran di Rumah, Bisa Kupas Nangka
Harga Dolar Hari Ini Jumat 18 April 2025, Cek untuk Pantau Pergerakannya
Cara Nonton Episode Terbaru Series Theo & Ruza Dengan Vidio Express
9 Hobi Bocil Generasi 90an yang Bikin Mereka Tahan Berjam-Jam tanpa Pegang HP
Kereta Gantung Jatuh ke Jurang di Italia, 4 Orang Tewas
Tradisi Jumat Agung, Perayaan yang Penuh Makna untuk Umat Kristiani
Seru-seruan di Bioskop Virtual Dunia Minecraft, Bisa Dapat Voucher Nonton Gratis
Indodax Pastikan Tak Terdampak Gangguan AWS
Hari Kelereng Sedunia: Nostalgia Permainan Tradisional Kelereng di Indonesia