Usut Suap Pilkada Lebak, KPK Periksa Dosen ITB

Sang dosen diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak, yakni Amir Hamzah dan Kasmin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Sep 2014, 11:43 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2014, 11:43 WIB
KPK 1
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Maman Budiman dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maman diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka, Amir Hamzah dan Kasmin.

"Diperiksa untuk tersangka AH dan K," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

KPK sebelumnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 11 Agustus 2014, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan kronologis penyuapan itu. Jaksa menerangkan, awal perkara ini terjadi saat kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013 digugat oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan melalui penasihat hukum Rudi Alfonso ke MK pada 8 September 2013.

"Akil Mochtar sempat meminta imbalan Rp 3 miliar," kata Jaksa Edi Hartono kala itu.

Menurut Jaksa, uang sebanyak diminta agar MK menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dan menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Lebak, supaya terbuka peluang bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah disebut-sebut turut bermain dengan menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin. Ratu Atut pun kini telah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya