Liputan6.com, Tangerang - Sidang lanjutan kasus seorang ibu digugat anak dan menantunya Rp 1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (30/9). Pada sidang kali ini, sang menantu Nurhakim mengajak mertuanya berdamai.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, majelis hakim meminta kepada kedua pihak agar melakukan perundingan.
"Kita berharap kedua pihak ini berembuk, cari kesepakatan yang menguntungkan, bagaimana pun juga penggugat dan tergugat ini kan masih satu keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, kepada penggugat dan tergugat.
Mendengar arahan tersebut, di luar persidangan, Nurhakim mencoba mengajak damai sang mertua. "Saya pada prinsipnya mau saja, bagaimana damainya tergantung hasil kesepakatan," ujarnya.
Sebab selama ini, Nurhakim mengaku belum pernah sama sekali menerima uang dari mertuanya tersebut sebagai kesepakatan pembelian tanah. Sedangkan terkait surat penyataan siap balik nama sertifikat, Nurhakim merasa tidak pernah menandatanganinya.
"Saya tidak pernah bikin surat pernyataan, tanda-tangannya jelas beda. Bukan punya saya, itu dipalsuin,” elaknya.
Mendengar komentar tersebut, nenek Fatimah mengaku sakit hati dengan menantu dan anak kandungnya. Terlebih kasus lahan ini sampai dibawa menantu dan anaknya ke pengadilan.
Dengan tegas, nenek Fatimah menolak berdamai ataupun membayar ganti rugi tanah yang sudah sejak 1988 ditempatinya itu. "Enggak mau, saya sudah capek dan sakit hati. Kita sudah bayar tanahnya, nggak mungkin kita ganti rugi," tandasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa nenek Fatimah digugat anak kandungnya sendiri Nurhanah dan suaminya, Nurhakim, sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, nenek 90 tahun ini juga dituntut untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya.
Namun nenek Fatimah tetap bersikukuh dan mempertahankan tanah yang menurutnya sudah dibelinya itu. Nenek Fatimah juga tetap akan tinggal di rumah dan tanah yang disengketakan itu bersama ketiga anaknya yang lain.
Digugat Rp 1 Miliar oleh Anak, Nenek Fatimah Tolak Damai
Nenek Fatimah yang berusia 90 tahun ini juga dituntut untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya.
Diperbarui 01 Okt 2014, 01:22 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 01:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Membuat Storyboard: Panduan Lengkap untuk Pemula
Arti LL di WA: Memahami Singkatan Populer dalam Percakapan Online
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto