Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada Langsung. Namun keputusan SBY itu dinilai sebagai bentuk perlawanan lain setelah RUU Pilkada disahkan.
Politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengaku kaget dengan rencana SBY itu. Priyo menilai keputusan itu sangat mencederai proses demokrasi yang berjalan di DPR.
"Kalau Perppu diberlakukan menggugurkan UU yang ada. DPR berhak menolak mentah-mentah Perppu tersebut," kata Priyo usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Priyo menilai, SBY mengkhianati perkataannya sendiri kalau Perppu itu benar-benar dikeluarkan. Karena SBY pernah mengeluarkan larangan kepada menterinya untuk mengeluarkan kebijakan strategis.
"Tetap ini terjadi anomali pemerintahan beliau dilakukan dilewati dengan cara tidak lazim. Beliau sudah menyampaikan di depan rakyat Indonesia bahwa tidak akan mengeluarkan kebijakan yang strategis melarang menteri-menteri mengeluarkan kebijakan. Ini kebijakan yang lebih dari strategis. Beliau melanggar ucapannya sendiri," jelas Priyo.
Karena itu, kata Priyo, SBY seharusnya dapat berperan menjadi negarawan di akhir masa jabatannya. Tapi, dia masih menunggu apakah Perppu itu benar-benar dikeluarkan SBY atau tidak.
"Hendaknya presiden tetap memayungi semua keanekaragaman karena beliau negarawan, tidak boleh karena ketidaksetujuan secara personal menggunakan posisi beliau sebagai presiden," tutup Priyo.
Priyo Golkar: Terbitkan Perppu Pilkada, SBY Langgar Ucapannya
Presiden SBY akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada Langsung.
Diperbarui 01 Okt 2014, 12:13 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 12:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Museum Geologi Bandung, Destinasi Wisata Edukasi Fosil Manusia Purba
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025