Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menyidangkan uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Uji materi UU Pilkada itu didaftarkan oleh 4 pemohon, meski di satu sisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Saya tidak tahu apakah sudah diregistrasi semua atau belum," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Hamdan mengatakan,sidang uji materi tetap akan digelar. Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluhan, majelis hakim MK akan memberi tahu jika objek permohonan mereka sudah dibatalkan oleh Perppu soal pilkada.
"Kalau sudah diregistrasi kita harus tetap menjalankan sidang seperti biasa. Nanti pada saat itu kita akan periksa dan beritahu, terserah kepada mereka. Karena objek UU yang jadi objek permohonan itu sudah dibatalkan oleh Perppu," ujar dia.
Lalu apakah permohonan para pemohon otomatis akan gugur dengan keberadaan Perppu Pilkada tersebut, Hamdan tak bisa menerka-nerka. Menurut Hamdan, semua akan diputuskan dalam sidang.
"Kita lihat dalam sidang, apa yang terjadi dalam sidang. Kita akan putuskan sesuai apa yang terjadi dalam sidang, bisa macam-macam," kata dia.
Sedikitnya ada 4 permohonan uji materi UU Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Keempat perkara itu diajukan oleh sejumlah individu, pengacara, sampai LSM.
Perkara pertama diajukan oleh pengacara Otto Cornelius Kaligis. Lalu ada perkara yang dimohonkan oleh 6 warga negara dan 4 LSM. Kemudian perkara yang digugat oleh 12 warga negara. Terakhir perkara yang diajukan oleh 15 nama yang terdiri dari lembaga survei, peneliti sosial, pengusaha tambang, pegawai swasta hingga buruh harian lepas.
Uji materi ini tidak lepas dari disahkannya RUU Pilkada menjadi UU Pilkada oleh DPR. Dalam UU Pilkada itu DPR menyetujui dan mengesahkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang otomatis menghapus mekanisme pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
Mereka mengajukan uji materi karena tidak setuju dengan mekanisme pemilihan kepada daerah yang diatur dalam UU Pilkada, dimana disebutkan melalui DPRD, bukan lagi langsung oleh rakyat. (Ein)
Meski Perppu Diterbitkan, MK Tetap Sidang Uji Materi UU Pilkada
Sedikitnya ada 4 permohonan uji materi UU Pilkada. Keempat perkara itu diajukan oleh sejumlah individu, pengacara, sampai LSM.
Diperbarui 06 Okt 2014, 17:35 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 17:35 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan beberapa catatan kepada ketiga pihak tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi bukti yang diajukannya hingga Selasa (19/8/14) pukul 10.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penuh Kemesraan di Berbagai Kesempatan, 5 Potret Bimo Picky Picks bareng Istri yang Lagi Hamil Anak Ketiga
Mengenal Cocos Keeling Islands, Kepulauan Berbudaya Melayu dengan Populasi Muslim di Australia
Puncak Arus Mudik, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
6 Potret Arumi Bachsin Temani Emil Lepas Pawai Ogoh-ogoh di Tosari, Sambut Nyepi 2025
Kawal Arus Mudik, Posko Mudik BUMN Hadir di Pelabuhan Balikpapan
Bolehkah Memejamkan Mata saat Sholat? Ini 4 Jenis Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Keluarga Ungkap Pesan Bernada Cabul Dikirim Kim Soo Hyun pada Kim Sae Ron Saat Berusia 17 Tahun
Harga BBM Nonsubsidi Turun Jadi Kado Lebaran Pertamina, Bagaimana Shell dan BP AKR?
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Konvoi ke Jakarta saat Malam Takbiran
Menu Khas Lebaran yang Cocok untuk Penderita Diabetes, Tetap Sehat di Hari Raya
350 Kata-Kata Filosofi Kehidupan yang Menginspirasi
Lahir Saat Lebaran, Pria di Malaysia Ini Bernama Idul Fitri