Habib Novel Buron, FPI Gelar Rapat

Habib Novel Bamukmin diduga kuat aktor penggerak massa FPI berbuat anarkis di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Okt 2014, 12:44 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2014, 12:44 WIB
Habib Novel Buron, Polisi Pidana Pihak yang Menyembunyikannya
Mereka yang sengaja menyembunyikan NB akan dikenai hukuman pidana dengan Pasal 221 KUHP dan Pasal 261 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa anarkis di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta Jumat 3 Oktober lalu berujung ditetapkannya 21 anggota FPI sebagai tersangka. Salah satu tersangka kini masih buron, yakni Habib Novel Bamukmin yang diduga kuat aktor penggerak massa FPI berbuat anarkis.

Berhubungan dengan status buron yang ditetapkan kepada Habib Novel, pimpinan FPI Jakarta Pusat, Habib Selon belum bisa berkomentar banyak. Saat dihubungi Liputan6.com, ia mengaku tengah menggelar rapat.

"Sebentar ya, ini saya sedang rapat. Lagi rapat ini, nanti ya," kata Habib Selon di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Belum jelas, apa kaitan buronnya Habib Novel dengan rapat yang tengah digelar Habib Selon itu.

Sebelumnya, setelah menyatakan Habib Novel buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta membuat tim khusus, Polda kini menyebar foto sang Habib. Masyarakat juga diminta bisa memberikan informasi sekecil apapun jika tahu keberadaan dari Habib Novel. Nantinya polisi menindaklanjuti informasi itu untuk segera menangkap Habib Novel.

"Sudah disebarkan ke seluruh polres dan polsek jajaran, barang siapa mengetahui melaporkan untuk bisa ditindaklanjuti dan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan memeriksa orang ataupun pihak-pihak yang tengah kedapatan menyembunyikan Habib Novel. Sebab selain keterangan Habib Novel diperlukan, penyidik juga bisa mengembangkan siapa otak pelaku dari aksi demonstrasi berakhir ricuh itu dan melukai 11 anggota polisi itu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya