Sejumlah Pejabat Otoritas Moneter Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Respons BI

Bank Indonesia akan tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dalam proses penunjukan komisaris Bank BUMN.

oleh Tira Santia Diperbarui 26 Mar 2025, 19:45 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 19:45 WIB
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso. (Tira/Liputan6.com)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso. (Tira/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan respons terkait penunjukan sejumlah pejabat tinggi mereka sebagai komisaris di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Beberapa pejabat otoritas moneter yaitu Bank Indonesia baru-baru ini diumumkan untuk mengisi posisi komisaris BUMN, antara lain Edi Susianto, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, ditunjuk sebagai Komisaris Independen di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kemudian, Donny Hutabarat, yang masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, kini menduduki kursi Komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI).

Selain itu, Ida Nuryanti, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, diangkat menjadi Komisaris Independen di Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa proses penunjukan tersebut masih berlangsung dan belum ada komentar lebih lanjut dari pihak BI.

“Kita lihat prosesnya masih terus berlangsung, ya. Jadi untuk itu belum ada komen dulu,” ujar Denny saat ditemui di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Meskipun demikian, Denny menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dalam proses ini.

“Ya artinya semua aturan tetap dipenuhi oleh Bank Indonesia. Kalau itu sih tidak ada keraguan. Tapi belum ada komen banyak ya. BI akan memenuhi berbagai ketentuan yang ada,” ujarnya.

 

 

 

 

Promosi 1

Regulasi Penunjukkan

Sebagai informasi, penunjukan komisaris independen di perusahaan publik, termasuk bank BUMN, telah diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa komisaris independen harus berasal dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, maupun anggota dewan komisaris lainnya.

Kemudian juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juga mengatur keanggotaan komisaris independen.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 21 POJK 33 tahun 2014, bahwa seorang komisaris independen harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak pernah bekerja atau memiliki wewenang untuk mengendalikan perusahaan dalam enam bulan terakhir.

Kemudian, tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung di perusahaan tersebut, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris, atau direksi, dan tentunya tidak memiliki hubungan usaha dengan perusahaan tersebut.

 

 

 

RUPS BRI

RUPST BRI 2025: Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun, Rencana Buyback, hingga Perubahan Komisaris dan Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Tahun 2025 di Jakarta, (24/3/2025)... Selengkapnya

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 24 Maret 2025, di Jakarta. dalam RUPST kali ini terdapat pergantian pengurus.

Pemegang saham BRI memberhentikan dengan hormat Sunarso sebagai Direktur Utama kemudian mengangkat Hery Gunardi sebagai Direktur Utama.

Dalam RUPS tersebut pemegang saham BRI juga menyetujui untuk membagikan dividen sebesar besarnya Rp 51,73 triliun, angka tersebut meningkat dibandingkan dengan dividen yang dibayarkan pada tahun 2024 sebesar Rp 48,10 triliun. Di samping itu, BRI juga akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp 3 triliun.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan, RUPS menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan (Penetapan Dividen Tunai) untuk tahun buku 2024. BRI mencatat laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 60,15 triliun. Dari jumlah tersebut, perseroan menetapkan total dividen tunai yang dibagikan sebesar besarnya mencapai Rp51,73 triliun.

Atas nilai dividen tersebut, sebelumnya pada 15 Januari 2025, BRI telah membagikan dividen interim sebesar Rp20,33 triliun atau Rp135 per lembar saham. Dengan demikian, sisa dividen yang akan dibayarkan adalah sebesar besarnya Rp31,40 triliun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya