Kapolri Dukung Hukuman Mati Sindikat Narkoba

Meski telah menyita barang haram jenis sabu seberat 71,5 kilogram dalam kasus terbaru, Kapolri minta jajarannya tak berpuas diri.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Okt 2014, 12:47 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2014, 12:47 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Sutarma
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. (Liputan6.com/Hans Bahanan)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Sutarman geram dengan pelaku jaringan narkoba internasional. Dia pun meminta aparatnya menjerat mereka dengan hukuman mati. Hal itu disampaikan dia menyusul diringkusnya 4 anggota sindikat bandar sabu-sabu jaringan internasional, China-Hongkong-Indonesia, yakni AGN (WNI), LTY (WN China), CFC (WN China) dan FKH (WN Hongkong).

"Kita terus mengungkap sindikat internasional dan dalam negeri. Kita dukung orang-orang ini dihukum seberat-beratnya, dihukum mati," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Meski jajarannya telah menyita barang haram jenis sabu seberat 71,5 kilogram dalam kasus itu, dia meminta jajarannya tak berpuas diri.

"Kalau menangkap teroris, maka polisi akan dibenci dan dimusuhi. Tapi kalau mengungkap kasus narkoba, polisi atau penegak hukum malah justru didekati sindikat dengan berbagai cara. Ini berbahaya. Kita tetap terus jaga integritas," ucap Sutarman.

Dia pun meminta anggotanya yang ditugaskan untuk mengintai kegiatan perdagangan narkoba, untuk tidak termakan bujuk rayu para bandar.

"Kita selalu ingatkan dan melakukan penindakan. Sudah ada 80-an lebih kita keluarkan karena narkoba," ujar Sutarman.

Dia juga memerintahkan para Kanit, Kasat, Kapolsek, Kapolres, dan Kapolda untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya yang bertugas dalam penanganan kasus narkoba.

Terkait terbongkarnya sindikat jaringan narkoba internasional itu, Polri masih memburu pelaku berinisial A dan B, yang disinyalir berada di Hong Kong. Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Polri telah bekerja sama dengan kepolisian Hong Kong dan Tiongkok untuk memburu mereka. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya