Kabareskrim Pastikan Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Wartawan Tempo Diusut Tuntas

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan pengusutan kasus teror kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala terhadap wartawan Tempo bakal diusut hingga tuntas.

oleh Aries Setiawan Diperbarui 24 Mar 2025, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 17:30 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (tengah). (Foto Humas Polri)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan pengusutan kasus teror kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala terhadap wartawan Tempo bakal diusut hingga tuntas.

"Semua proses pelaporan masyarakat tentu kita sikapi dan dilakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Senin (24/3/2025).

Wahyu mengatakan proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung. Bahkan penyidik juga telah mengecek rekaman CCTV, baik yang ada di Gedung Tempo maupun di sekitarnya. Namun demikian dia enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan CCTV tersebut.

"Ya kan sedang dalam lidik. Lagi lidik toh, prosesnya nanti lah," singkat dia.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya tengah memburu salah satu terduga pelaku teror kepala babi berdasarkan rekaman CCTV yang telah dipegang oleh penyidik.

"Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV gedung Tempo, Grogol, Jakarta. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Djuhandani mengatakan penyidik Bareskrim juga mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui, kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian Tempo juga mendapatkan kiriman beberapa bangkai tikus tanpa kepala.

Baca juga Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Kepala PCO Hasan Nasbi: Dimasak Saja

Promosi 1

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar video conference bersama dengan Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: dokumentasi Polri)... Selengkapnya

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau biasa disapa Cica.

"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir Antara.

Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

"Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers)," kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ninik menambahkan, tidak ada pembenaran dalam teror atau intimidasi bentuk apa pun terhadap jurnalis atau wartawan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

"Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki," tegas Ninik.

Ninik menyarankan, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

"Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut," dia menandasi.

Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, YLBHI: Ancaman Bagi Demokrasi Indonesia

Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Sejumlah wartawan mengumpulkan ID card, kamera, dan alat perekam saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, teror kepala babi terhadap wartawan Tempo bukan hanya ancaman bagi media itu sendiri.

"Tetapi ini adalah ancaman bagi kepentingan masyarakat, kepentingan publik yang berhak atas informasi. Dan yang kedua ini serius sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia," kata Arif kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

"Karena kita paham bahwa pers adalah pilar demokrasi, pilar kedaulatan rakyat, yang selama ini ada di garda terdepan untuk memberikan informasi dan memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai kebijakan, berbagai keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun legislasi," sambungnya.

Ia pun memberikan contoh informasi yang diberikan kepada publik yaitu seperti pengambilan keputusan atau pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Tidak ada teman-teman jurnalis, masyarakat tidak tahu ada proses penyusunan legislasi yang kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan ini melanggar prinsip demokrasi dan partisipasi bermakna," ujar Arif.

Kemudian, terkait pelaporan yang dilakukannya ini di Bareskrim Polri, bukan ke Polda ataupun Polres terdekat, Arif beralasan, agar bisa disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita ingin Pak Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan yang diberikan oleh kawan-kawan Tempo. Ini bukan kasus yang pertama. Teror, ancaman, intimidasi, bahkan pembunuhan sudah terjadi. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera yang menimpa jurnalis," ungkapnya.

"Kita berharap kepolisian serius untuk menindaklanjuti laporan ini segera ungkap secara terang kasus ini dan tangkap pelakunya," tambahnya.

Selain itu, ia pun juga meminta kepada orang nomor satu Korps Bhayangkara untuk serius menangani laporan tersebut sesuai dengan slogan Presisi yaitu polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.

"Karena kalau ini kemudian dibiarkan, ini kemudian akan melebar dan kemudian akan berulang kembali, ini yang tidak kami harapkan. Sudah ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap jurnalis ancaman teror," ucapnya.

"Dan kekerasan terhadap jurnalis yang jumlahnya sudah mencapai 16-an laporan ke kepolisian dalam setahun terakhir belum ada yang kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI.
Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya