Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tahanan kasus korupsi diduga menyimpan telepon seluler atau ponsel di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Hal itu diungkapkan Eko Prananto, kuasa hukum mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.
Eko bahkan menyebut secara gamblang, siapa saja tahanan yang ketahuan menyimpan perangkat komunikasi nirkabel tersebut.
"Kamarnya Bonaran (Raja Bonaran Situmeang), Wawan (Tubagus Chaeri Wardhana Chasan)," kata Eko di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Menurut Eko, para tahanan KPK itu kedapatan menyimpan ponsel, terkuak dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan internal KPK di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK yang berada di basement Gedung KPK.
Eko mengatakan, sidak itu digelar pekan lalu. Selain Wawan dan Bonaran, ada beberapa tahanan KPK lain yang kedapatan menyimpan ponsel. Di antaranya Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Kepala rutan pun, lanjut Eko, sudah memberi sanksi kepada mereka. Yakni, hukuman tidak boleh mendapat kunjungan selama satu bulan. "Tidak boleh dikunjungi keluarga," kata Eko.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi SP mengakui, ada sidak yang dilakukan pihaknya pekan lalu. Johan juga mengakui, dalam sidak itu ditemui sejumlah ponsel dari tahanan kasus korupsi.
"‎Ada sidak pekan lalu, kedapatan ada ponsel, lalu disita dan dihukum tidak diperbolehkan dikunjungi beberapa waktu," ujar Johan.
Syahrul sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, suap dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini dia dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut di atas. (Ans)
Tahanan KPK Simpan Ponsel di Rumah Tahanan Guntur?
Para tahanan KPK itu diduga kedapatan menyimpan ponsel, terkuak dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan internal KPK.
diperbarui 22 Okt 2014, 21:58 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 21:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Pencopotan Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesai Bikin Heboh
Trafik Internet Indosat Naik 10 Persen Pada Puncak Liburan Tahun Baru 2025
Mantan Menlu Retno Marsudi Bergabung dengan ParagonCorp, Apa Jabatan Barunya?
Top 3 Islami: Golongan Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Amal Laki-Laki, Kisah Karomah Kiai Abbas Banyuwangi Hentikan Kereta dengan Benang
Resep Nasi Kebuli Sederhana yang Lezat dan Mudah Dibuat
Program Makan Bergizi Gratis Baru di 26 Provinsi Saja, Ini Alasannya
Mau Punya Keuangan Stabil di 2025? Simak Tips dari Pakar Ini
3 Faktor Ini Bakal Bikin Harga Bitcoin Meroket di 2025
Prospek Sektor Konsumer pada 2025 di Tengah Pelemahan Daya Beli dan Tekanan Nilai Tukar
3 Resep Sosis Sapi Buatan Rumah untuk Jadi Stok Makanan
Menyusuri Keindahan Pulau Breueh di Aceh, Surga Tersembunyi di Ujung Barat Indonesia
7 Januari 2015: Paris Berduka Akibat Serangan di Kantor Media Satir Prancis Charlie Hebdo, 12 Orang Tewas