Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tahanan kasus korupsi diduga menyimpan telepon seluler atau ponsel di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Hal itu diungkapkan Eko Prananto, kuasa hukum mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.
Eko bahkan menyebut secara gamblang, siapa saja tahanan yang ketahuan menyimpan perangkat komunikasi nirkabel tersebut.
"Kamarnya Bonaran (Raja Bonaran Situmeang), Wawan (Tubagus Chaeri Wardhana Chasan)," kata Eko di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Menurut Eko, para tahanan KPK itu kedapatan menyimpan ponsel, terkuak dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan internal KPK di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK yang berada di basement Gedung KPK.
Eko mengatakan, sidak itu digelar pekan lalu. Selain Wawan dan Bonaran, ada beberapa tahanan KPK lain yang kedapatan menyimpan ponsel. Di antaranya Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Kepala rutan pun, lanjut Eko, sudah memberi sanksi kepada mereka. Yakni, hukuman tidak boleh mendapat kunjungan selama satu bulan. "Tidak boleh dikunjungi keluarga," kata Eko.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi SP mengakui, ada sidak yang dilakukan pihaknya pekan lalu. Johan juga mengakui, dalam sidak itu ditemui sejumlah ponsel dari tahanan kasus korupsi.
"‎Ada sidak pekan lalu, kedapatan ada ponsel, lalu disita dan dihukum tidak diperbolehkan dikunjungi beberapa waktu," ujar Johan.
Syahrul sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, suap dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini dia dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut di atas. (Ans)
Tahanan KPK Simpan Ponsel di Rumah Tahanan Guntur?
Para tahanan KPK itu diduga kedapatan menyimpan ponsel, terkuak dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan internal KPK.
diperbarui 22 Okt 2014, 21:58 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 21:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Judi Online bakal Musnah dari Indonesia kalau Bandar Dipenjara?
Wasilah untuk Mendapat Solusi Terbaik saat Hidup di Titik Nadir, Diungkap UAH
Lucky Hakim Unggul Hasil Survei Pilkada 2024, Optimistis Bawa Indramayu Lebih Baik
Arti Mimpi Melihat Sosok Hitam Besar dari Berbagai Sudut Pandang, Pertanda Ini
Cara Bikin Soto Ayam yang Lezat dan Nikmat
Mimpi Cacing Pita Keluar dari Tubuh, Jangan Panik Begini Sikapinya
Intip, Daftar Lengkap Pemenang Indonesia Music Awards 2024
Kumpulan Doa Ampunan Dosa, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, Artinya, dan Amalan Pendukung
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Asri Welas Gugat Cerai Galiech Ridha Rahardja, Sidang Sudah Berjalan di Pengadilan Agama Depok
Arti Mimpi Memakai Baju Kebaya: Simbol Keanggunan dan Makna Tersembunyi
Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah, Apa Saja Manfaatnya?