Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengimbau jaksa penuntut yang menangani kasus dugaan tindak asusila yang dituduhkan terhadap 2 guru di sekolah Jakarta International School (JIS) untuk berhati-hati. Hal itu bercermin dari kasus yang dituduhkan kepada 5 pekerja kebersihan yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Komjak Halius Husein menegaskan, melihat fakta persidangan 5 terdakwa tampaknya masih lemah. Karena itu Kejati DKI Jakarta harus mengikuti prosedur yang ada, yaitu tidak memaksakan ke tahap penuntutan. Saat ini, penyidik kepolisian dan kejaksaan sedang melengkapi bukti-bukti dari berkas perkara 2 guru JIS tersebut.
"Jika memang bukti-buktinya lemah, maka sebaiknya kejaksaan mengikuti prosedur yang ada, dengan tidak memaksakan kasus JIS tersebut ke fase penuntutan," kata Halius kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Dalam kasus ini, 2 guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dilaporkan oleh ibu korban berinisial AK (6) atas tuduhan telah melakukan tindak asusila kepada anaknya, murid TK di sekolah elite itu.
Kedua tersangka telah ditahan lebih dari 90 hari, sementara berkas kasus tersebut telah bolak-balik antara kejaksaan dan Polda Metro Jaya (PMJ) demi kepentingan penyidikan.
Kasus ini juga melibatkan 6 pekerja kebersihan di sekolah tersebut. Namun, 1 tersangka bernama Azwar meninggal saat dalam proses penyidikan.
Saat ini, 5 pekerja kebersihan sedang menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan terungkap kalau alat bukti dalam kasus ini sangat lemah.
Sementara, pengacara dari 5 terdakwa, Patra Zen, menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis di klinik SOS Medika dan RSCM sama, yaitu tidak ada unsur kekerasan seksual terhadap AK.
"Fakta-fakta seperti ini publik harus tahu. Jangan sampai orang yang bersalah dikorbankan hanya untuk kepentingan tertentu," kata Patra.
Dijelaskannya, dari keterangan dokter di Klinik SOS Medika, menegaskan tidak ada kekerasan seksual pada korban AK. Sementara dari keterangan dokter lainnya, yang melakukan visum terhadap AK, juga menegaskan bahwa kondisi dubur korban normal.
Komisi Kejaksaan Imbau Jaksa Tidak Paksakan Kasus Guru JIS
Komisi Kejaksaan mengimbau jaksa penuntut yang menangani kasus dugaan tindak asusila di JIS untuk bertindak mengikuti prosedur.
diperbarui 24 Okt 2014, 03:23 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 03:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Stock Opname dan Manfaatnya bagi Perusahaan
Dapatkan Diskon Hingga Rp1,29 Juta! Promo Spesial BRI Natal & Tahun Baru yang Wajib Kamu Ikuti!
Fungsi dari Membran Sel: Peran Penting dalam Kehidupan Sel
Keren, Lansia Asal China Pecahkan Rekor Lari 100 Meter di Usia 71 Tahun
Diresmikan! Puluhan Rumah Hunian Tetap untuk Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi Siap Ditempati
Menko Airlangga Bocorkan Deretan Program dan Insentif Ekonomi Tahun Depan
Tips Menghilangkan Kerak pada Cat Mobil Pakai Bahan Alami dan Kimia
SPPD Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara Rp130 Miliar, Hana Hanifah Kecipratan Segini
Bank Mandiri Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik, Komitmen Perluas Akses KPR bagi MBR
Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi PPPK Tahap I Mulai 24-31 Desember 2024
Tips Menghilangkan Kerutan di Wajah, Jadi Terlihat Lebih Muda
Tips Memilih Kursi Bioskop untuk Pengalaman Menonton yang Optimal