Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing atau Flo, tersangka kasus pencemaran dan penghinaan terhadap Kota Yogyakarta telah diserahkan bersama berkas dan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji. Menurutnya, Kejati telah menerima limpahan berkas dan akan meningkatkan kasus Flo ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Kemarin Rabu jam 10 tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Ini berarti kasus memasuki tahap kedua, yaitu kasus dari Polda DIY diserahkan ke kejaksaan," ujar Purwanta di kantornya, Kamis (23/10/2014).
Walaupun saat ini berkas dan kasusnya berada di Kejati DIY, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Purwanta mengatakan tersangka dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang penghinaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok.
"Iya, yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tersangka nggak ditahan, wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Purwanta.
Dia mengatakan, pihak jaksa penuntut umum tengah memproses tahap hukum selanjutnya dari kasus Flo. JPU akan menyiapkan penyusunan dakwaan kepada tersangka selama 1 pekan ini.
"Ini belum masuk ke pengadilan, masih dalam penyusunan. Setelah ini jaksanya akan menyusun dakwaan dan surat pelimpahan dan segera ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ya secepatnya. Paling seminggu," tandas dia.
Kasus Florence Dilimpahkan Polda DIY ke Kejaksaan
Berkas kasus pencemaran dan penghinaan dengan tersangka Florence Sihombing atau Flo telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
diperbarui 24 Okt 2014, 03:55 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 03:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Update Investigasi Jeju Air: Kotak Hitam Pesawat Berhenti Merekam 4 Menit Sebelum Kecelakaan
Raffi Ahmad Akui Pemilik Plat R1 36 yang Patwalnya Bertindak Arogan, Ini Kronologinya
Patwal Mobil RI 36 Jadi Sorotan, Mayor Teddy Ingatkan Pejabat Bijak Saat Berkendara
Beri Pesan ke OSIS se-Jakarta, Cak Imin Titipkan Masa Depan Bangsa
3 Hoaks Terkini Seputar Peristiwa Bencana Alam
Deretan Coffeeshop di Padang yang Cocok untuk Tempat Kerja
Free Fire Nusantara Series 2025 Spring Dimulai, Babak City Qualifier Jadi Pembuka
Harga Cabai Naik Jadi Angin Segar Buat Petani yang Hampir Bangkrut
Mengunjungi Shirakawa-go, Desa Tradisional Jepang yang Diakui UNESCO
Penyebab Kebakaran di Los Angeles Terparah Sepanjang Sejarah, Lengkap Kronologinya
Konser Raya 3 Dekade HUT, Dewi Perssik Soroti Kesuksesan Indosiar Lahirkan Talenta Dangdut
VIDEO: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara