Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing atau Flo, tersangka kasus pencemaran dan penghinaan terhadap Kota Yogyakarta telah diserahkan bersama berkas dan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji. Menurutnya, Kejati telah menerima limpahan berkas dan akan meningkatkan kasus Flo ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Kemarin Rabu jam 10 tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Ini berarti kasus memasuki tahap kedua, yaitu kasus dari Polda DIY diserahkan ke kejaksaan," ujar Purwanta di kantornya, Kamis (23/10/2014).
Walaupun saat ini berkas dan kasusnya berada di Kejati DIY, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Purwanta mengatakan tersangka dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang penghinaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok.
"Iya, yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tersangka nggak ditahan, wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Purwanta.
Dia mengatakan, pihak jaksa penuntut umum tengah memproses tahap hukum selanjutnya dari kasus Flo. JPU akan menyiapkan penyusunan dakwaan kepada tersangka selama 1 pekan ini.
"Ini belum masuk ke pengadilan, masih dalam penyusunan. Setelah ini jaksanya akan menyusun dakwaan dan surat pelimpahan dan segera ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ya secepatnya. Paling seminggu," tandas dia.
Kasus Florence Dilimpahkan Polda DIY ke Kejaksaan
Berkas kasus pencemaran dan penghinaan dengan tersangka Florence Sihombing atau Flo telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Diperbarui 24 Okt 2014, 03:55 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 03:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Jitu Kelola THR Agar Tidak Boncos Jelang Lebaran
Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah? Simak Panduan Lengkap Beserta Niat dan Doa
Lampaui Solana, Volume Perdagangan Spot XRP Sentuh 50%
Waspada! Modus Penipuan Online Baru Jelang Lebaran
Cara Menghilangkan Gemetar saat Grogi: Panduan Lengkap untuk Tampil Percaya Diri
Laba MDIY Naik 233,73 Persen pada 2024, Bagaimana Target 2025?
Jay Idzes Soroti Penampilan Timnas Indonesia saat Kalahkan Bahrain, Begini Katanya
Menikmati Keindahan Air Terjun Kali, Destinasi Wisata Alam di Minahasa
Curug Kapak Kuda, Wisata Alam Tersembunyi di Majalengka
Sinkhole di Jalanan Seoul, Seorang Pengendara Sepeda Motor Terperosok ke dalam Lubang
26 Maret 1973: Momen Perdana Perempuan Diterima Kerja di Bursa Saham London Setelah 200 Tahun
Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain 1-0! Warganet: OTW Foto Lebaran Ala Ole Romeny