KPK Periksa Orang Dekat Akil Mochtar Kasus Suap Pilkada Palembang

Penyidik KPK memeriksa orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Effendi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Okt 2014, 13:41 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 13:41 WIB
(lip6 Petang) Bus KPK
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Effendi. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan‎ suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Muhtar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Orang yang disebut-sebut menjadi makelar suap untuk Akil di wilayah Sumatera dan Kalimantan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu selama persidangan Akil.

Sementara itu, bersamaan dengan Muhtar, penyidik KPK juga memeriksa 2 pihak lainnya, yakni Lia Tri Tirta Sari dan Marinus Wusing. "Mereka juga jadi saksi untuk tersangka RH dan M," ujar Priharsa.

‎KPK sebelumnya, menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka oleh KPK melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. ‎Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar beberapa waktu lalu. (Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya