Liputan6.com, Pidie - 16 warga Pidie, Aceh menjalani hukuman cambuk sesuai Syariat Islam. Mereka melanggar qanun 13/2003 tentang Maisir (judi).
Keenambelas terhukum tersebut dicambuk di depan khalayak ramai. Berlangsung di halaman Masjid Al Falah Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (29/10/2014) pagi.
Hukuman cambuk kali ini merupakan yang kedua kalinya digelar di Kabupaten Pidie selama tahun 2014, sebelumnya pemerintahan Pidie juga telah melakukan eksekusi hukuman cambuk pada 5 September tahun 2014 lalu, terhadap lima warga dalam kasus perjudian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Pidie Sabaruddin Hasan mengatakan, ke-16 warga tersebut menjalani hukuman cambuk antara 6 hingga 11 kali cambukan.
"Mereka ada yang main judi domino, dan ada juga yang togel," kata Sabaruddin yang dihubungi via telepon, pada Rabu (29/10/2014) Siang.
Sabaruddin menambahkan, 16 warga terhukum tersebut merupakan warga dari sejumlah kecamatan di Pidie. Usianya berkisar antara 20 tahun, dan paling tua 52 tahun.
Ke-16 terhukum tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda antara bulan Agustus dan awal bulan September.
Prosesi hukum cambuk ini selain disaksikan oleh ratusan masyarakat umum juga turut dihadiri Bupati Pidie, Wakil Bupati, pejabat terkait dan aparatur desa masing-masing terhukum cambuk. (Mut)