Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo Jokowi ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Mabes Polri. Pada Senin pagi tadi, dia sudah kembali ke rumahnya di Jalan Haji Jum RT 09 RW 01, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Pelapor kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Henry Yosodiningrat mengaku tak mempermasalahkan penangguhan penahanan terhadap M Arsyad (MA).
"Saya tidak kecewa dia (MA) ditangguhkan penahanannya," kata Henry saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Henry menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan hal biasa dalam praktik hukum di Indonesia, selama ada yang menjamin seorang tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dengan ditangguhkan penahanan ini tidak berarti bahwa tuntutan pidana untuk melakukan penyidikan dan kewenangan penuntut umum akan hilang. Jadi tidak demikian. Karena perkara ini bukan delik aduan. Perkara terus berlangsung," tambah Henry.
Henry juga menegaskan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada Arsyad bukan merupakan instruksi dari Presiden Jokowi. Presiden sama sekali tidak meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menangguhkan penahanan pria yang bekerja sebagai pembantu tukang sate itu.
"Jangan sampai ada hal yang disalah artikan sehingga muncul opini bahwa penyidik kepolisian disetir oleh Presiden. Saya tegaskan bahwa tidak ada penyidik disetir oleh presiden," ucap Henry.
Henry mengatakan, kasus tersebut sebagaimana kasus-kasus hukum lainnya dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"(Penyidik) bekerja secara profesional, kita ikut mendukung penegakan hukum profesional. Perkara itu akan terus lanjut, sebagai warga negara kita harus patuh terhadap hukum," tandas Henry.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Mut)
Henry Yosodiningrat Tak Kecewa Penghina Jokowi Bebas
Penahanan tersangka penghina Presiden Jokowi M Arsyad ditangguhkan.
diperbarui 03 Nov 2014, 16:31 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 16:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Mantan Pacar Datang ke Rumah, Ini Makna dan Interpretasinya
Arti Mimpi Menggali Kuburan Menurut Islam, Berikut Tafsir dan Maknanya
Arti Mimpi Merokok, Ini Makna dan Tafsir Lengkapnya
VIDEO: Presiden Prabowo Dipastikan akan Hadir Dalam Misa Natal di Indonesia Arena Jakarta Sore Ini
Arti Mimpi Menemukan Emas Menurut Islam, Ini Tafsir dan Maknanya
Hasil Riset Binus Ungkap Kebijakan Hilirisasi Indonesia Jadi Inspirasi Negara Asia dan Afrika
Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas Dinilai Sudah Tepat
Saat Mbah Kholil Bangkalan Tunjukkan Ka'bah di Makkah dari Lubang Kecil Pengimaman Masjid, Karomah Wali
Marlon Renaldy 'Pak Taka' di Sitkom OB Meninggal Dunia, Ini 6 Potret Kenangannya
Jadwal Sholat Magetan Januari 2025, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional: Memahami Karakteristik Utamanya
Ingat Wasit Kontroversial di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea? Kini Diganjar Gelar Pengadil Terbaik 2024