Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo Jokowi ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Mabes Polri. Pada Senin pagi tadi, dia sudah kembali ke rumahnya di Jalan Haji Jum RT 09 RW 01, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Pelapor kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Henry Yosodiningrat mengaku tak mempermasalahkan penangguhan penahanan terhadap M Arsyad (MA).
"Saya tidak kecewa dia (MA) ditangguhkan penahanannya," kata Henry saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Henry menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan hal biasa dalam praktik hukum di Indonesia, selama ada yang menjamin seorang tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dengan ditangguhkan penahanan ini tidak berarti bahwa tuntutan pidana untuk melakukan penyidikan dan kewenangan penuntut umum akan hilang. Jadi tidak demikian. Karena perkara ini bukan delik aduan. Perkara terus berlangsung," tambah Henry.
Henry juga menegaskan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada Arsyad bukan merupakan instruksi dari Presiden Jokowi. Presiden sama sekali tidak meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menangguhkan penahanan pria yang bekerja sebagai pembantu tukang sate itu.
"Jangan sampai ada hal yang disalah artikan sehingga muncul opini bahwa penyidik kepolisian disetir oleh Presiden. Saya tegaskan bahwa tidak ada penyidik disetir oleh presiden," ucap Henry.
Henry mengatakan, kasus tersebut sebagaimana kasus-kasus hukum lainnya dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"(Penyidik) bekerja secara profesional, kita ikut mendukung penegakan hukum profesional. Perkara itu akan terus lanjut, sebagai warga negara kita harus patuh terhadap hukum," tandas Henry.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Mut)
Henry Yosodiningrat Tak Kecewa Penghina Jokowi Bebas
Penahanan tersangka penghina Presiden Jokowi M Arsyad ditangguhkan.
diperbarui 03 Nov 2014, 16:31 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 16:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Kind, Ketahui Makna dan Bedanya dengan Nice dan Good
VIDEO: Laka Beruntun, Truk Tronton Hantam Motor Sampai Warung Diduga Alami Rem Blong
Pramono Tanggapi Ketidakhadiran Anies saat Kampanye Akbar di Stadion Madya GBK
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie Selangkah Lagi Juara
Fokus : Banjir Luapan Sungai Citarum Kepung Permukiman di Dayeuhkolot
Apa Arti Love Ungu dan Emoji Hati Lainnya, Ketahui Penggunaannya yang Tepat
Dharma Soroti Kebijakan Pandemi Covid-19: Untungkan Perusahaan Besar dan Beratkan Rakyat Kecil
VinFast Mulai Serahkan Unit Mobil Listrik VF 5 ke Konsumen
Perusahaan Keuangan Raksasa di AS Bakal Tawarkan Perdagangan Kripto
6 Doa Supaya Hati Tenang dan Diberi Kemudahan, Solusi Ampuh Atasi Kecemasan
FCV Dender Cari Talenta Berbakat di Indonesia untuk Dibina di Belgia
Menggali Keunikan Kain Tenun Ikat Sumba