Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pulang ke rumah. Polri menangguhkan penahanannya setelah beberapa hari menjalani masa penahanan atas kasusnya tersebut. Namun demikian, Arsyad masih berstatus tersangka dan diwajibkan untuk melapor seminggu sekali.
"Yang bersangkutan (MA) masih berstatus tersangka. Dia diwajibkan melapor seminggu 1 kali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh Arsyad diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut. Boy menegaskan, pihaknya tidak melakukan penghentian atas kasus tersebut.
"Mekanisme penyidikan masih berjalan. Jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, konteks wajib lapor berkesempatan bertemu MA. Kasusnya masih terus berjalan," ucap Boy.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Sss)
Polri: Penghina Jokowi Tetap Tersangka dan Wajib Lapor
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh MA diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut.
diperbarui 03 Nov 2014, 12:08 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 12:08 WIB
Muhammad Arsyad, pemuda yang menjadi tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono: Saya Akan Langsung Turun ke Masyarakat Setelah Dilantik
Menteri Maman: UMKM Butuh Kepastian Kontrak Bisnis
Hasil Thailand Masters 2025: Fikri/Daniel Jaga Asa Ganda Putra Indonesia
Gelar RUPS Maret 2025, BBRI Agendakan Buyback Rp 3 Triliun
Tips Agar Tidak Sakit Gigi: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
Makin Stylish dengan Kemeja Hitam, Ini Rekomendasi Outfit yang Wajib Dicoba
Hashim Djojohadikusumo: Kalau AS Keluar dari Paris Agreement Kenapa Indonesia Juga Harus Patuh?
Perusahaan China Unggah Foto Karyawan di Toilet sebagai Bentuk Hukuman, Netizen: Melanggar Privasi
Fungsi Tulang: Peran Vital Rangka dalam Tubuh Manusia
Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini
Hati-Hati! Gaya Jahiliyah dalam Resepsi Pernikahan Zaman Sekarang Diungkap Buya Yahya
5 Respons Komnas HAM, Parpol hingga Menteri Usai Penembakan WNI Pekerja Migran Indonesia di Malaysia