Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pulang ke rumah. Polri menangguhkan penahanannya setelah beberapa hari menjalani masa penahanan atas kasusnya tersebut. Namun demikian, Arsyad masih berstatus tersangka dan diwajibkan untuk melapor seminggu sekali.
"Yang bersangkutan (MA) masih berstatus tersangka. Dia diwajibkan melapor seminggu 1 kali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh Arsyad diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut. Boy menegaskan, pihaknya tidak melakukan penghentian atas kasus tersebut.
"Mekanisme penyidikan masih berjalan. Jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, konteks wajib lapor berkesempatan bertemu MA. Kasusnya masih terus berjalan," ucap Boy.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Sss)
Polri: Penghina Jokowi Tetap Tersangka dan Wajib Lapor
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh MA diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut.
Diperbarui 03 Nov 2014, 12:08 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 12:08 WIB
Muhammad Arsyad, pemuda yang menjadi tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenali, Istilah Makanan yang Mengandung Daging Babi yang Harus Diketahui
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Ini Misi Astronaut Tertua NASA di Luar Angkasa
Bolehkah Muslim Mengidolakan Cristiano Ronaldo dan Messi? Ini Kata UAS dan Habib Husein Ja’far
Duh, Anggota Polres Bone Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur
Penuhi Obsesi Antonio Conte, Napoli Siap Bayar Berapa pun Demi Rekrut Aset Berharga Manchester United
Mengenal Ritual Bakar Tongkang, Tradisi Tionghoa di Pesisir Riau
Soeharto Diusulkan Lagi Jadi Pahlawan Nasional, Bagaimana Mekanismenya?
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Istanbul Turki, Kemlu RI: Tidak Ada Informasi Korban WNI
Pramono Naikkan Gaji PJLP Damkar Jakarta Jadi Rp6,4 Juta
Ketagihan Judi Online, Kasir Perusahaan di Pekanbaru Tilap Gaji Karyawan Ratusan Juta
Daftar Harga AC 1/2 PK Terbaru April 2025, Terjangkau dan Ideal untuk Ruangan Mungil