Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pulang ke rumah. Polri menangguhkan penahanannya setelah beberapa hari menjalani masa penahanan atas kasusnya tersebut. Namun demikian, Arsyad masih berstatus tersangka dan diwajibkan untuk melapor seminggu sekali.
"Yang bersangkutan (MA) masih berstatus tersangka. Dia diwajibkan melapor seminggu 1 kali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh Arsyad diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut. Boy menegaskan, pihaknya tidak melakukan penghentian atas kasus tersebut.
"Mekanisme penyidikan masih berjalan. Jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, konteks wajib lapor berkesempatan bertemu MA. Kasusnya masih terus berjalan," ucap Boy.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Sss)
Polri: Penghina Jokowi Tetap Tersangka dan Wajib Lapor
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh MA diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut.
diperbarui 03 Nov 2014, 12:08 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 12:08 WIB
Muhammad Arsyad, pemuda yang menjadi tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Konseling: Pengertian, Tujuan, dan Proses Lengkap
Apa Arti Koreografer: Pengertian, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Seni Tari
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKPB Ulil Ryanto
Di Hadapan Puluhan Ribu Pendukung, Imam Yakin Menangkan Pilkada Depok 80 Persen
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut